
KARAWANG, RAKA- Proyek pelebaran jalan di Perum Puri Anggrek, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru merupakan program dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), bukan Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Namun, seharusnya pelaksana proyek memasang papan informasi publik.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang Tri Winarno mengatakan, dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan semestinya papan nama proyek dipasang sebagai informasi publik terkait kegiatan tersebut.
“Kalau memang ada yang belum dipasang dan merupakan pengerjaan di Dinas PUPR nanti melalui pengawas akan diberikan teguran dan perintah untuk segera memasang papan nama proyek,”katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (10/12).
Dijelaskannya, adapun pengerjaan pelebaran jalan di Perumahan Puri Anggrek, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru merupakan pengerjaan di Dinas PRKP Kabupaten Karawang, bukan di Dinas PUPR.
“Jadi itu pengerjaan jalan lingkungan dari Dinas PRKP. Untuk pagu anggarannya sebesar Rp 197.840.000,00 dengan penyedia jasa CV. Qimayu Raya dan masa pengerjaan selama 30 hari dimulai dari tanggal 28 November 2024 sampai 27 Desember 2024,” paparnya.
Baca Juga : Tim Saber Pungli Sasar Preman Jalanan
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas PRPK Kabupaten Kawarang Anyang, yang bersangkutan belum memberikan jawaban hingga berita ini sampai pada meja redaksi. (zal)