HEADLINEKARAWANG

Pengusaha Lapor ke Ombudsman

Tak Dilibatkan Menetapkan UMSK

KARAWANG, RAKA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat melaporkan Bupati Karawang ke Ombudsman dan Kemendagri. Apindo menilai bahwa proses rekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak sesuai ketentuan.

Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan, alasan pelaporan Apindo ke Ombudsman, karena dalam proses rekomendasi UMSK harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 dan Peraturan Menteri (Permen) 15/2018. Yaitu harus ada kesepakatan antara asosiasi sektor dan serikat sektor.

Sementara yang direkomendasikan oleh Bupati Karawang kepada Gubernur Jawa Barat tidak ada kesepakatan. “Karena kita merasa bahwa penetapan rekomendasi UMSK itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Syukur, kepada Radar Karawang, Rabu (14/8).

Di Karawang, lanjutnya, ada 20 sektor. Namun yang sudah disepakati hanya 3 sektor saja. Masih ada 17 sektor yang belum sepakat. “Bahkan untuk rekomendasi dari sektor yang sudah sepakat pun ada perubahan nominal,” tuturnya.

Menurutnya, jika mengacu terhadap peraturan, seharusnya pihak perusahaan dilibatkan dalam penentuan UMSK karena besarannya lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Karena itu tidak dilakukan, maka Apindo melaporkan Pemerintah Kabupaten Karawang ke Ombudsman.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu apa yang direkomendasikan oleh Ombudsman. “Sebelum adanya kesepakatan antara serikat sektor dan asosiasi sektor, bupati merekomendasikan angka yang belum disepakati. Kami melaporkan Pemerintah Kabuapten Karawang. Karena yang menangani ini juga ada Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang Fadludin Damanhuri mengatakan, pihaknya sependapat dengan Apindo dan menyesalkan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Perintah Kabupaten Karawang. “Kadin menyetujui langkah yang dilakukan oleh Apindo terhadap keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karawang,” ungkapnya.

Sampai berita ini ditulis, Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto belum bisa dimintai tanggapan. Sudah dihubungi beberapa kali melalui sambungan teleponnya namun tidak menjawab. Saat Radar Karawang mendatangi kantornya sekitar pukul 10.00, stafnya mengatakan bahwa kepala dinas belum datang ke kantor. (nce)

Related Articles

Back to top button