KARAWANG

Perbup Telat, Penyerapan Anggaran Molor

KOTABARU, RAKA – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sering mengalami keterlambatan. Hal itu diakibatkan telatnya peraturan bupati (perbup) yang menjadi acuan penganggaran terutama soal dana desa.

Kepala Desa Wancimekar Alih Miharja, menyampaiakan, dengan adanya dana yang dikucurkan setiap tahun itu dari pemerintah pusat ke pemerintah desa, berdampak pada proses pembangunan di desa menjadi lebih cepat. “Sangat sepakat, karena sekarang pembangunan bisa lebih cepat. Kalau dulu kan hanya mengandalkan ADD. Pengecoran jalan atau pembangunan infrastruktur itu jadi terbatas dan membutuhkan waktu yang lumayan lama,” kata Alih, kepada Radar Karawang.

Ia juga mengaku, tidak merasa takut dalam mengelola dana desa. Hanya saja, terkadang pemerintah desa merasa kebingungan untuk mengalokasikan dana desa tersebut karena perbup yang mengatur teknis pengalokasian dari dana tersebut selalu berubah setiap tahunnya.

“Bingungnya pas pengalokasiannya. Karena itu kan sudah ditetapkan dan setiap tahun selalu ada perubahan,” katanya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Desa (Sekdes) Wancimekar, Muchlisin, adanya perubahan perbup setiap tahun mengenai pengalokasian dana desa membuatnya merasa kesulitan pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Perubahannya memang tidak terlalu signifikan. Tapi setiap tahun pasti berubah,” katanya.

Dikatakannya, Selain adanya perubahan perbup, keterlambatan adanya perbup juga menjadi salah satu penyebab lambatnya proses penyusunan APBDes. Seharusnya perbup keluar berbarengan dengan keluarnya pagu anggaran. Sehinga dalam pemerintah desa tidak merasa kesulitan dalam melaksanakan penyusunan APBDes. “Kita Wancimekar sudah disusun tapi belum diposting. Karena belum ada perbupnya. Kadang APBDes yang sudah kita susun, harus dirubah pada saat perbup keluar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, peran pendamping desa dirasa kurang melakukan pendampingan terhadap para sekdes atau operator siskeudes. Selama ini, upaya yang dilakukan dalam hal penyusunan anggaran hanya inisiatif dari para sekdes atau operator siskeudes untuk saling berkoordinasi.

“Seharusnya dari nol itu didampingi. Dikasih tahu. Ya minimal saat kita bingung itu ada yang bisa membantu. Kalau sekarang menurut saya kurang pendampingan,” pungkasnya.

Sementara, Nanang R (37), seorang warga Wancimekar di Dusun Karajan mengatakan, dana desa sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Dengan adanya dana desa, masyarakat bisa menikmati dan merasakan manfaat dari dana desa tersebut. “Kerasa sih sama masyarakat mah. Jalan sekarang kan nyampe gang pada dicor semua. Itu kan kebanyakan dari dana desa. Kalau ada penyelewengan urusannya sama KPK nanti,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button