KARAWANG

Perda LP2B Kurang Sosialisasi

KARAWANG, RAKA – Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diminta anggota DPRD Nathala Sumedha agar gencar disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Untuk melindungi lahan pertaniankan perdanya sudah ada, seharusnya pemerintah gencar lakukan sosialisasi,” ujar Nathala kepada Radar Karawang, kemarin.

Kata Nathala, hal itu perlu dilakukan secara terus-menerus, sekalipun dirinya sudah mengetahui jika sosialisasi pernah dilakukan. Namun jangan sampai ada lagi lahan pertanian yang dirusak kembali. Sehingga pelestarian lahan pangan berkelanjutan bisa terjaga. “Setahu saya sosialisasi sudah berjalan tapi mungkin perlu ditingkatkan,” katanya.

Dikatakan Nathala juga, sebagai perwakilan masyarakat pihaknya tidak akan henti-hentinya mengingatkan, jika Karawang yang sampai saat ini masih dinilai sebagai kota lumbung padi nasional agar terus berbenah. “Perda LP2B dibuat untuk melindungi lahan pertanian, dan cadangan serta yang masuk rumpum pertanian seperti peternakan untuk terus bisa mengawal perda LP2B perlu partisipasi masyarakat,” katanya.

Lanjut Nathala, terutama soal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang sampai saat ini terus dilakukan pengawalan oleh DPRD, sehingga Karawang betul-betul menjaga marwah kota lumbung padinya. “Kami juga sedang mendorong perda RDTR biar pemkab tetap di jalur yang benar dalam mengeluarkan perizinan, dan tidak bertentangan dengan yang telah kita sepakati dalam perda LP2B,” katanya.

Koordinasi semua intansi lanjut Nathala, harus bersinergis dalam menjaga lahan pertanian berkelanjutan. “Kami selalu mengingatkan agar pemerintah melaksanakan perda sesuai degan apa yang telah disepakati, kalau ada pelanggaran biar pihak yang berwenang yang menindaklanjuti,” terangnya. (apk)

Related Articles

Back to top button