KARAWANG

Perda Perlindungan Guru Belum Bisa Jadi Tameng

KARAWANG, RAKA – Ada kabar gembira buat para guru yang setiap hari dihantui kriminalisasi oleh orangtua siswa. Peraturan Daerah Perlindungan Guru sudah ditetapkan. Artinya, ada payung hukum bagi para guru saat menjalankan tugasnya di sekolah. Mengetahui hal itu, sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut positif.

Ketua PGRI Cabang Telagasari Dede Suherman mengatakan, seiring terbitnya Perda Perlindungan Guru, guru belum bisa terbebas dari upaya oknum yang hendak mengkriminalisasi. Sebut saja oknum LSM dan Oknum wartawan gadungan, yang selalu mengorek kesalahan yang tidak masuk akal. “Saya harap Perda Perlindungan Guru membuat guru mawas diri, juga tidak diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak pro pada dunia pendidikan,” ungkapnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Ia berharap perda tersebut bisa mengangkat derajat dan martabat guru. Selain itu, guru bisa terjaga dan terlindungi dari jerat hukum hanya masalah sepele dengan anak didiknya. “Semakin bermartabat dan nyaman mengajar. Semoga tidak ada lagi pihak yang coba-coba kriminalisasi guru,” ungkapnya.

Ketua PGRI Kabupaten Karawang Nandang Mulyana mengatakan, tahun 2018 belum ada guru yang dikriminalisasi. Ia berharap tidak ada lagi guru yang dikriminalisasi di masa depan. “Tahun ini tidak ada, semoga selamanya Karawang kondusif,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin mengatakan, Perda Perlindungan Guru belum bisa memberikan jaminan apapun sebelum peraturan bupati dibuat. “Teknisnya ada di peraturan bupati,” ujarnya. (rud/apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button