KARAWANG

Perokok Kena Damprat Satpam RSUD

KARAWANG, RAKA – Nah loh, akhirnya ketahuan salah satu perokok nakal di RSUD Karawang, Rabu (26/12) kemarin. Hendra (42), petugas keamanan RSUD Karawang yang melihat hal itu langsung menegur, lalu meminta si perokok membuang rokoknya ke dalam seember air. “Kesel juga pak kalau saya dapati perokok di kawasan rumah sakit. Padahal sudah jelas-jelas kita pasang papan banner besar dilarang merokok, eh masih saja mereka merokok dengan santainya,” ucap Hendra kepada Radar Karawang.

Ia melanjutkan, sampai saat ini masih ada keluarga pasien yang merokok di lingkungan rumah sakit. Padahal, kata Hendra, dalam Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, diperkuat oleh Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016, disebutkan perokok di lingkungan kantor dan pelayanan publik akan dikenakan sanksi.

Dalam peraturan itu sudah jelas sanksinya bukan saja denda uang hingga Rp30 juta, tapi juga dilakukan pengurungan bagi orang yang bandel merokok di tempat pelayanan umum. “Apalagi ini rumah sakit,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Hendra berpesan agar masyarakat yang datang ke rumah sakit, agar menjaga kebersihan dan jangan merokok.

Dirinya pun tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, bahkan sampai merebut rokok siapa saja yang merokok di lingkungan rumah sakit. “Saya tidak akan segan. Bila perlu bungkus rokoknya saya rampas deh, soalnya kalau tidak tegas bakal enggak jera. Dan juga satu hal, saya akan tetap awasi perokok di kawasan rumah sakit,” pungkasnya. (yfn)

Related Articles

Back to top button