KARAWANG

Persoalan Barugbug Diserahkan ke Provinsi

Endang Sodikin

KARAWANG, RAKA – Penanganan pencemaran air Bendung Barugbug nampaknya masih membutuhkan proses panjang. Meskipun sejumlah pejabat Karawang sudah datang ke lokasi, tapi belum bisa mengatasinya, karena terkendala kewenangan.

Soalnya, air pencemaran sungai Barugubug ini berasal dari Kabupaten Purwakartan dan Kabupaten Subang, ranahnya ada di pemerintah provinsi. Anggota DPRD Kabupaten Karawang beberapa hari lalu ramai-ramai mendatangi Bendungan Barugbug, tapi tetap mereka juga tidak memiliki kewenangan penuh. Sehingga, persoalan ini diserahkan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Endang Sodikin mengatakan, kunjungan yang dilakukan Komisi 3 beberapa hari lalu merupakan respon terhadap aduan dari masyarakat dan para aktivis lingkungan mengenai pencemaran aliran sungai di Bendung Barugbug. Berdasarkan hasil kunjungan dan penelitiannya, ada dua indikasi yang diduga sungai tersebut sudah tercemari oleh limbah perusahaan. “Secara baku mutu udara jelas menjadi bau, baku mutu air juga menjadi hitam pekat. Itu menjadi dasar tentunya untuk menilai bahwa sungai tersebut tercemar,” kata Endang, kepada Radar Karawang, Kamis (10/10).

Dikatakan Endang, karena pelaku pencemaran dari perusahaan di luar kabupaten yaitu Subang dan Purwakarta, pihaknya akan mendorong pemerintah provinsi, agar menindaklanjuti masalah tersebut. Selain itu ia juga akan berupaya untuk meminta tindakan dari kementrian agar bisa menyelesaikan masalah tersebut. “Pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan di Subang dan Purwakarta, Karawang sebagai daerah tercemar. Penyelesaiannya harus oleh provinsi,” katanya.

Selanjutnya, kata Endang, Komisi 3 akan mengundang atau mendatangi pihak LH provinsi dan mendorong agar masalah itu segera ditindak. “Kita sudah jadwalkan. Nanti akan diundang juga dari Dinas LH Subang dan Purwakarta. Dasarnya dari dua itu tadi. Udara yang sudah tercemar dan air,” ungkapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button