HEADLINEKARAWANG

Perusahaan Abaikan Perbup Nomor 8

KARAWANG, RAKA – Harapan warga Karawang bisa bekerja di industri masih sulit, pola rekrutmen tenaga kerja 60 persen lokal belum dijalankan oleh semua perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menyebut, kurang dari 200 perusahaan yang melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2016 tentang rekrutmen tenaga kerja dengan pola 60 persen tenaga kerja lokal 40 persen tenaga kerja luar daerah. “Wajib perusahaan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur Perda Nomor 1 Tahun 2011 dan Perbup nomor 8 tahun 2016. Perusahaan yang sudah melaksanakan sudah lebih dari 100,” kata kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Ahmad Suroto.

Kata Suroto, pihaknya akan terus menggembleng perusahaan untuk menerapkan aturan pemerintah daerah tersebut secara bertahap untuk diterapkan. “(Perusahaan) secara bertahap. Ya perusahaan yang belum rekrutmen dengan pola 60:40,” katanya.

Bahkan saat ini Disnakertras, kata Suroto, sudah seringkali jika perusahaan telah dilakukan pemanggilan untuk melakukan perjanjian untuk melakukan penerapan Perbup Nomor 8 tersebut. “(Sebagian perusahaan) sudah buat pernyataan akan mengikuti aturan sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2011,” katanya.

Suroto mengaku, saat ini belum lakukan kembali pemanggilan perusahaan untuk tindak lanjut mengenai perda tersebut. “Data lengkap ada di Bidang Pentakerja yang jelas semuanya akan secara bertahap jika perusahaan untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang Suryana hanya mengatakan, jika perusahaan tidak mau patuh terhadap aturan yang ada. “Ya tutup saja. Tinggal diruntut perizinan yang ngeluarin siapa? Pemda karawang, provinsi apa pusat,” singkatnya.(apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button