KARAWANG

Perusahaan Sering Telat Bayar PBB

SIBUK: Petugas PBB Desa Margamulya sibuk input data di kantor.

KARAWANG, RAKA – Pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Desa Margamulya mengalami penurunan selama masa pandemi. Warga membayarkan PBB secara langsung ke kantor desa, untuk perusahaan pembayaran PBB sering mengalami keterlambatan.

Warga Margamulya selama ini tidak pernah telat dalam membayarkan PBB. Saat terjadi keterlambatan, petugas akan langsung menegur dan memberi imbauan. Pembayaran berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang telah diberikan oleh petugas. Di desa ini pembayaran paling tinggi sebesar Rp600 ribu. Keterlambatan pembayaran akan berpengaruh dalam proses jual beli tanah dan bangunan yang akan dilaksanakan oleh pembeli serta penjual bersangkutan. Sampai saat ini belum ada masyarakat yang tidak pernah membayar sama sekali. “Ditagih langsung agak susah sih, sekarang mah saya cuma ngasih SPPT dan mereka membayar sendiri. Kalau dibilang bandel sih ngomongnya mau setor langsung, cuma kendalanya dulu ada print out yang bolong-bolong kalau sekarang gak ada kasus seperti itu,” kata Darman, petugas PBB Desa Margamulya, Senin (21/12).

Target pendapatan PBB dari kantor Margamulya sebanyak Rp139 juta namun hingga saat ini baru terkumpul sebanyak Rp30 juta. Pembayaran ini dapat dilakukan secara online. Warga di desa tersebut belum memahami cara pembayarannya, sehingga pembayaran masih dilakukan secara langsung. Pihak petugas pun belum mendapatkan pelatihan tentang pembayaran secara online. Hal ini terhambat dari kurangnya dana untuk pembelian alat. Setiap tahun terdapat perubahan dalam penentuan target pendapatan PBB. Penagihan di atas satu juta akan dilakukan oleh petugas dari badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda). “Satu bidang paling gede sekitar Rp600 ribu kecuali yang diambil langsung oleh Bappeda itu di atas satu juta, di bawah satu juta masih kita yang tagih,” ujarnya.

Perusahaan di sekitar Margamulya dalam pembayaran PBB sering mengalami keterlambatan. Alasan dari keterlambatan ini, karena sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. Pembayaran dilakukan dari Maret hingga September. Saat ada keterlambatan maka pembayaran bukan ditangani oleh pihak desa. Pihak desa memberikan solusi dengan cara mendatangi perusahaan yang mengalami keterlambatan pembayaran. “Dari Maret sampai September, kalau lewat dari itu udah gak masuk ke target desa. Hampir semua perusahaan gak masuk dalam target desa, ya kita datengin ke perusahaannya,” kata Ade Suryana, sekretaris Desa Margamulya. (cr6)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button