Karawang

Pesan Lewat Instagram, Diantar Kurir

KARAWANG, RAKA – Zaman now, pengedar narkoba tidak lagi memesan barang haram secara konvensional. Mereka sudah canggih, mengikuti kemajuan zaman. Begitupun cara menjualnya, bisa lewat aplikasi smartphone.

Fredi Aji (25) pengedar gorila yang sudah berkarir di dunia narkoba sejak setahun terakhir mengatakan, tembakau sintetis itu dia pesan dari bandar melalui instagram. Caranya pun mudah. Tidak ribet. Tidak perlu mengenda-ngendap untuk menghindari dari pantauan kepolisian. Fredi cukup membukan akun IG, lalu memesan kepada bandar. Setelah harga disepakati, uang ditransfer, lalu kurir langsung menuju rumahnya. “Dapat dari online IG, dapat barang dengan cara mesan,” ujarnya di Mapolres Karawang, Senin (15/10) kemarin.

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan barang haram yang diinginkannya, Fredi menjual kembali dengan pecahan kecil. Biasanya dia jual ke orang-orang yang dikenalnya dengan cara bertatap muka langsung. “Saya jual untuk dewasa dan anak kecil tapi di atas 17 tahun,” katanya.

Sedangkan harga per paket tembakau gorila yang dibelinya Rp250 ribu. Rata-rata dia pesan 50 gram Rp3 juta. “Barang saya pecah lagi. Keuntungan tergantung karena ada yang dipakai juga, yang jual banyak di IG,” ungkapnya. Selain menjual, dia juga menjadi pecandu. Menurutnya, efek gorila lebih parah dibanding ganja. “Efeknya rileks,” tuturnya.

Rizky Surya Darmawan mengakui jika dirinya kerap menawarkan dagangannya melalui instagram. Dirinya memesan tembakau sintetis kepada para bandar besar di Jakarta. Para distributor, lanjut dia, biasanya meenyamarkan nama barang memabukkan itu dengan istilah tembakau super. Dia membeberkan cara memesan tembakau sintetis tersebut. Caranya cukup mudah dilakukan. Pembeli cukup memasukan hastag #tembakausuper di instagram, lalu muncul banyak akun yang menjual tembakau sintetis dengan berbagai merek, salah satunya adalah gorila. “Sudah setahun saya bisnis begini,” katanya.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyampaikan, pihaknya menemukan narkoba jenis baru, yaitu sintesis yang dampaknya lebih berbahaya dari pada ganja. Setelah menangkap satu sindikat yang terdiri dari Kevin Muhamad Fajar (25), Himawan Rizky Hardianto (25), Frendi Aji Pengestu (25) dan Chrysnanda Pamungkas (23) yang menyebarkan narkoba jenis gorila di wilayah Karawang dan sekitarnya. Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seberat 127 gram dengan 35 paket tembakau sabu. “Terhadap pelaku kita kenakan UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara 15 tahun,” ujarnya.

Adapun untuk tembakau yang dimaksud, kata Slamet, jenis baru itu diduga belum setahun beredar di wilayah Jawa barat, dan sudah ke Karawang. “Efek mirip dengan ganja berhalusinasi, tapi lebih kuat pengaruhnya dari ganja. Sasaran mereka ke semua kalangan, tidak melihat sasaran khusus, saat ada yang memesan dia akan layani,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button