Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dapat KPR Ringan
Anggoro Eko Cahyo
KARAWANG, RAKA- Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan ada satu lagi keuntungan terdaftar sebagai peserta. Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJamsostek melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek. Sebelumnya satu di antara syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. “Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” katanya dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJamsostek, Rabu (3/11).
Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek. Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan. Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu. “Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” tambahnya.
Selanjutnya, Anggoro mengatakan dirinya akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. “Saya pastikan seluruh personil BPJamsostek segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT,” ujarnya.
Anggoro berharap adanya Manfaat Layanan Tambahan ini dapat menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta. “Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” tuturnya.
Setelah dengan bank BTN, BPJamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah. Program KPR-MLT ini sendiri menurut Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani adalah program yang menarik bagi pekerja karena bunga yang lebih ringan. “Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJamsostek,” tambahnya.
Dirinya mengatakan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.
Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo, mengatakan yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, R. Edy Suryono, mengatakan BPJamsostek Cabang Karawang sangat menyambut baik dengan adanya Permenaker No 17 Tahun 2021 atas perubahan dari Permenaker No 35 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, persyaratan dan jenis MLT dalam Program Jaminan Hari Tua. Program MLT melalui Permenaker No 17 Tahun 2021 yang sementara ini bekerjasama dengan Bank BTN diharapkan akan mendorong lebih banyak lagi pemberi pekerja dan pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena kemanfaatan yang diperoleh apabila sudah terdaftar menjadi peserta aktif satu tahun kebutuhan akan Perumahan bagi pekerja saat ini dirasakan semakin mendesak, namun disisi lain dampak pendemik Covid 19 yang belum usai berakibat pada kemampuan daya beli pekerja untuk memiliki rumah menjadi rendah. “Kemudahan persyaratan dan keringanan tingkat suku bunga pinjaman diharapkan akan meningkatkan kemampuan pekerja untuk memiliki rumah sendiri, dengan demikian tingkat kesejahteraan pekerja semakin meningkat dan produktifitas karyawan semakin tinggi serta memberikan keuntungan bagi para pemberi kerja, perusahaan dan badan usaha,” sampainya. (rls)