KARAWANG
Trending

PMI Asal Karawang Dipenjara di Yordania

KARAWANG,RAKA– Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Lina (44), dikabarkan telah dua tahun menjalani hukuman penjara di Yordania.

Informasi ini didapat dari salah satu organisasi kemanusiaan yang berkantor di negara tersebut oleh Organisasi Persatuan Buruh Migran.

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengungkapkan bahwa Lina telah bekerja di Yordania sejak 2015.

“Setelah delapan tahun bekerja, ia dipenjara karena pelanggaran aturan imigrasi setempat, yakni overstay,” ucapnya.

Selain itu, Lina juga diduga menghadapi pelanggaran hukum lain yang mengakibatkan masa hukumannya lebih lama dari sanksi imigrasi biasa.

“Sampai saat ini, kami masih menelusuri informasi terkait pelanggaran hukum lain yang dituduhkan kepada Lina. Komunikasi dengannya sangat terbatas,” ujar Anwar.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa seorang pengacara, Probono asal Yordania bersedia membantu kasus ini tanpa biaya. Namun, alamat lengkap keluarga Lina di Karawang masih dalam proses pencarian.

Baca Juga : Manuver Politik Aep Syaepuloh

“Jika alamatnya sudah ditemukan, kami akan menemui keluarganya, lalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kementerian Luar Negeri untuk mengupayakan pemulangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti kasus ini ke Kementerian Luar Negeri. Namun, ia mengakui bahwa informasi yang tersedia masih sangat minim.

“Kami terus mencari data tambahan. Jika ada pihak yang memiliki informasi lebih lanjut, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dalam penelusuran keluarga Lina,” ujar Rosmalia. (cr1)

Related Articles

Back to top button