KARAWANG, RAKA – Beda pemerintah, beda gaya. PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dihimbau Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum mengenakan baju koko, sarung, peci nasional, Senin (22/10). Hal itu tertuang dalam Nomor Surat Edaran 003.3/80/org tertanggal 19 Oktober. Hal berbeda dengan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Mereka tidak diwajibkan mengenakan sarung dan peci saat Hari Santri.
Pasalnya, dalam surat Bupati Nomor 005/6490/kesra, Pemkab Karawang hanya mengundang upacara peringatan Hari Santri kepada sejumlah ASN eselon dengan pakaian muslim biasa.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Abbas Sudrajat mengatakan, surat yang dibuat Pemprov Jawa Barat diberlakukan hanya untuk ASN pemprov. Tapi di Karawang, sesuai hasil koordinasi dengan PHBN/PHBI, yang pakai sarung itu adalah peserta upacara di Plaza Pemkab, yaitu santri-santri pondok pesantren. “Karena di undangan hanya mencantumkan agar pakai saja busana muslim dan muslimah, maka ASN seluruhnya busana muslim-muslimah,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, PNS yang ikut apel juga tidak mengenakan sarung, kecuali santri-santri. “Sebab kalau pejabat eselon 2,3 adalah undangan jadi hanya pakai baju muslim. Kalau provinsi mungkn iya pakai sarung itu kan edaran provinsi,” katanya. (rud)