Polda Turun Tangan Selidiki Pemotongan Bansos

(ilustrasi)
KARAWANG, RAKA – Kasus dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, tidak hanya menjadi urusan Kejaksaan Negeri Karawang. Kini, Polda Jawa Barat pun mulai bereaksi.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menyatakan, pihaknya bakal menindak tegas pihak yang melakukan penyelewengan bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 dengan modus apa pun.
“Kami harus tangani, dan kami tindak,” tegas Irjen Ahmad Dofiri di Bandung.
Jenderal bintang dua Polri itu menuturkan bahwa membagikan bansos harus sesuai peruntukannya. “Ke depannya, sudahlah bagikan sesuai dengan peruntukkannya,” ungkap Ahmad Dofiri. Dia menuturkan, saat ini Polda Jabar menangani adanya laporan dugaan penyelewengan bansos yang terjadi di Karawang dan Tasikmalaya. Menurut Irjen Ahmad Dofiri, dua kasus itu terjadi dengan modus yang berbeda. Dia menjelaskan untuk kasus yang terjadi di Karawang, dana bansos dilakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya penanganan Covid-19 yang kurang.
Kemudian, dugaan penyelewengan bansos yang terjadi di Tasikmalaya dilakukan setelah ada kesepakatan dari warga agar bisa dibagikan ke masyarakat yang lebih banyak. “Misalkan yang terdaftar 10 orang, sementara warganya ada 15 orang. Kalau dibagi ke 15 jumlahnya enggak sesuai dengan ketentuan. Itu kesepakatan bersama, tetapi mungkin ada satu dua orang yang mempertanyakan,” ungkapnya. “Bagaimanapun ini adalah keliru. Kami sudah bersepakat dengan Pak Kajati, kami harus tangani,” tambah Dofiri.
Dari data yang diterimanya, saat ini total sudah ada 12,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Jabar. Dari jumlah itu 8,8 juta di antaranya sudah menerima bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Oleh karena itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada aparat setempat mengenai mekanisme pemberian bansos yang sesuai dengan ketentuan agar tidak menyalahi aturan. (nce/psn/jp)