KARAWANG

Polisi Sidik Perkara Lain Net89

JAKARTA, RAKA – Penanganan kasus robot trading Net89 terus dikembangkan. Selain dugaan penipuan berkedok investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana lainnya.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengakui ditemukannya perkara lain dalam kasus penipuan Net89. Perkara itu bahkan telah berstatus penyidikan. Namun, mengenai detail perkara tersebut, Whisnu belum menyebutkan secara detail.
Penyidikan perkara lain tersebut diharapkan bisa segera selesai. Dengan begitu, Kejaksaan Agung bisa menetapkan berkas perkara menjadi P-21 atau dinyatakan lengkap. ”Itu yang kami harap,” katanya.
Whisnu mengakui bahwa penanganan kasus Net89 cukup lama. Penyebabnya adalah banyaknya korban yang berada di berbagai daerah. ”Penyidik telah memeriksa 800 saksi dari banyak daerah,” ungkap dia.
Dittipideksus memastikan akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Termasuk terkait dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau aset hasil kejahatan. ”Kami berupaya mengembalikan ke Indonesia. Asetnya kami cari di mana pun,” tegasnya.
Pada bagian lain, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyoroti penanganan kasus TPPU semacam Net89.
Seakan-akan kasus itu sulit ditangani sehingga dugaan pencucian uangnya dikejar belakangan. ”Padahal, sesuai amanat Pasal 75 Undang-Undang 2010 tentang TPPU, berkas pidana asal dan TPPU harus digabung,” jelasnya.
Dia mengatakan, dalam kasus bermotif ekonomi, efek jera terkait dengan mengejar hasil kejahatannya. Baik uang, aset, maupun semua yang berharga yang diperoleh dari kejahatan. ”Ini bertujuan untuk melindungi korban sehingga ada harapan lebih besar uang bisa kembali,” paparnya.
Dia mengingatkan, dalam Konvensi Pencucianan Uang Internasional, penyitaan aset itu harus diutamakan. (idr)

Related Articles

Back to top button