Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

Polsek Telukjambe Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Karawang

KARAWANG, RAKA- Jajaran Polsek Telukjambe Timur, Polresta Karawang, menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di wilayah hukumnya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (45) dan NW (20), warga Kampung Waluya, Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Keduanya diamankan polisi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur.

Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Aries Riyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua pelaku yang diduga hendak kembali melakukan pencurian sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota piket fungsi Polsek Telukjambe Timur yang dipimpin langsung Kapolsek kemudian melakukan penelusuran. Polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua buah tang potong, satu buah linggis, satu set kunci leter L, satu unit handphone merek Oppo dan satu tas ransel warna hitam,” katanya, Minggu (27/9).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.

Aksi pertama terjadi pada Kamis (10/9) sekitar pukul 05.00 WIB di garasi rumah Mimin Mintarsih (45), warga Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi T-6878-QT. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp19 juta.

Kemudian, aksi kedua terjadi sehari setelahnya, Jumat (11/9) sekitar pukul 06.50 WIB di depan Ruko The Kriuk, Dusun Krajan, Desa Telukjambe. Korban dalam kejadian tersebut yakni Aries Yudha Putra Pratama (30), warga Dusun Sukadana, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Sepeda motor warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi T-4871-PE milik korban dibawa kabur pelaku. Kerugian ditaksir sekitar Rp 9 juta.

“Untuk perkara ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Telukjambe Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun aksi pencurian lain yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Aries mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button