PPPK Bukan untuk Guru Honorer
METROPOLIS, RAKA – Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dinilai bisa memicu eksodus besar-besaran guru swasta menjadi PPPK. Ini lantaran sebagian besar guru swasta memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK. PP 49/2018 mengatur persyaratan menjadi PPPK, antara lain sudah bersertifikasi. Syarat ini sulit dipenuhi guru honorer di sekolah negeri.
Pengurus PGRI Kabupaten Karawang Rudi Hartono mengatakan, peraturan pemerintah tersebut masih menyisahkan hal yang sangat krusial, soalnya seolah-olah tidak memenuhi unsur filosofis, Sosiologis, yuridis tentang keberadaan guru honorer yang telah lama mengabdi tidak terakomodir di dalamnya. Melainkan PP yang mengatur secara umum calon pegawai honorer. “PP 49 Tahun 2018 bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam pembacaan saya terhadap PP tersebut, ada beberapa ketentuan dalam PP yang dinilai tidak rasional dan cacat hukum,” tuturnya kepada Radar Karawang.
Ia melanjutkan, cacat hukum dan tidak rasional yang dimaksud adalah, peraturan pemerintah memiliki tenggang waktu pelaksanaan selama dua tahun sejak penetapannya. PP tidak mengakomodasi guru tidak tetap (GTT) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun. Seleksi PPPK dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, dan tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya. Seleksi PPPK dilaksanakan bukan sebagai akibat hukum seleksi CPNS, atau kompensasi bagi yang tidak lulus seleksi CPNS. Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional, tetapi sesungguhnya kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah diketahui, termasuk wilayahnya, dan pembatasan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan juga dinilai tidak rasional. “Kita juga membaca ketentuan lain dalam PP, yakni cara mempertimbangkan integritas dan moralitas guru yang diatur dalam Pasal 25, disini sangat jelas mengesampingkan pengabdian guru honorer yang lebih lima tahun telah mengabdi dengan tulus dan ikhlas yang ada dipelosok negeri ini,” tuturnya.
Selain itu, tidak ada kepastian perpanjangan masa kerja guru, seperti yang tercantum pada Pasal 37 sangat jelas tidak memperhitungkan masa kerja yang sudah honorer sebelumnya. “Pemerintah seharusnya menerbitkan PP yang khusus mengatur guru tidak tetap, dan tenaga kependidikan honorer yang nanti menjadi PNS, yang akan nanti ditindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Peraturan Kepala BKN, akan mengatur teknis seleksi tenaga untuk guru honorer tidak tetap dan tenaga kependidikan honorer sampai tuntas,” ujarnya. (cr2)