KARAWANG, RAKA – Hingga akhir tahun 2018, pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan Ahmad Yani Karawang belum selesai juga. Padahal, dalam kontrak kerja berjalan selama 104 hari mulai dari 17 September 2018 sampai dengan 29 Desember 2018.
Proyek pedestrian ini, sebetulnya bisa jadi program bagus untuk penataan kota. Namun, lemahnya pengawasan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), sampai akhir tahun 2018 pembangunannya tidak tuntas 100 persen. “Pendestrian terus berjalan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang Acep Jamhuri kepada Radar Karawang, Minggu (23/11) lalu.
Acep mengaku, proyek pedestrian hasilnya belum maksimal hingga di akhir kontrak. Pihaknya saat ini berupaya memperketat pengawasan, sehingga proyek yang menghabiskan anggaran 15.647.826.000 itu daat dilaksanakan dengan baik dan benar. “Kita sudah perketat konsultan pengawasan diperketat, pengawas pekerjaan diperketat. Kadang pekerjaan juga seenaknya. Kita juga khawatirlah,” paparnya.
Selain itu, Acep juga mengakui dalam proyek ini ada sejumlah masalah yang membuatnya harus menanggung segal risiko yang ditimbulkan. “Kalau ada (tanah) yang di atasnya itu, pekerjaannya yang gak rapi. Kalau dicampur tanah mah gak, semuanya pakai pasir. Cuma kadang-kadang pekerjaan itu gak tahu si kontraktornya juga. Kita sudah tegur, kotraktornya sempat dilaporkan juga katanya, tapi sampai sekarangkan belum ada kerugian negara,” paparnya.
Kasi Intel Kejari Karawang Faisal Makki, Senin (3/12) lalu menyampaikan, kejaksaan tidak bisa mencampuri proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Apalagi proyek tersebut tidak masuk dalam MoU TP4D, sehingga campur tangan kejaksaan tidak ada dalam proyek tersebut. “Dua proyek yang diramaikan itu tidak masuk dalam MoU TP4D, jadi kami tidak bisa ikut campur. Kalau mau ditangani ya harus menunggu sampai tahun anggaran selesai,” paparnya.
Diteruskannya, jika masyarakat memiliki informasi tentang proyek, bisa melapor ke kejaksaan. Namun laporan tersebut baru bisa ditangani setelah selesai tahun anggaran. “Bikin saja laporan disertai alat bukti yang cukup, pasti akan kami tangani. Tapi kami hanya menangani laporan yang memiliki alat bukti cukup,” ujarnya.
Makki beralasan, tidak dilakukannya pengawasan oleh TP4D saat itu dari pihak PUPR saat dimintai dokumen yang harus dipaparkan kepada Kejaksan Negeri Karawang. “Saat kita minta untuk melakukan pemaparan pihak dari OPD tidak membawa dokumen, kita tidak menolak (untuk diawasi) tapi mereka tidak melakukan paparan kembali kepada kita untuk datanya, mulai dari perencanaan teknis dan lainnya,” paparnya. (apk)