HEADLINEKARAWANG

Rajin Bikin Perda Malas Buat Perbup

Banyak Peraturan Daerah Mubazir

KARAWANG, RAKA – Selama tahun 2018, sedikitnya ada 10 peraturan daerah yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Karawang, tapi hingga saat ini baru satu yang sudah dibuatkan peraturan bupatinya. Akibatnya perda-perda yang sudah dibuat ini tidak bisa diterapkan.

Perda yang sudah dibuat pada tahun 2018 diantaranya Perda No 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru, Perda No 5 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, Perda No 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda No 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda No 8 Tahun 2018 tentang Penghargaan Daerah, Perda No 9 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perda No 11 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, semuanya belum dibuatkan perbup.

Sementara Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, sedang proses pembuatan perbup dan Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Parkiran sudah ada perbup nya. “Perbup itu merupakan produk hukum pelengkap dari perda yang telah dibuat agar bisa dijalankan,” kata Rudi Hartono, pengurus PGRI Karawang, Selasa (16/7).

Tidak adanya perbup, lanjutnya, perda yang sudah dibuat dan diparipurnakan tidak bisa diterapkan. Hal ini tentu berpengaruh terhadap apa yang sudah diatur dalam perda.
“Perda itu dibuat untuk mengatur berdasarkan kebutuhan dan kondisi di Karawang. Tapi jika regulasi untuk menunjang perda agar dilaksanakannya itu tidak dibuat, ya tidak akan bisa berjalan,” ujarnya.

Rudi menyebutkan, ada banyak perda di Kabupaten Karawang yang hingga saat ini belum memiliki perbup. Salah satunya ialah Perda Perlindungan Guru. Sejak dibuat dan diparipurnakan, sampai saat ini belum ada perbup yang dikeluarkan oleh bagian hukum. “Banyak sebenarnya perda di Karawang yang belum diperbupkan. Tapi dalam hal ini yang saya tahu Perda Perlindungan Guru juga belum dibuatkan perbupnya,” kata dia.

Di tempat berbeda, Mulyana Surya Atmaja, ketua Sekbid Infokom PGRI Karawang mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menanyakan melalui surat yang dilayangkan kepada bagian hukum. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut mengenai perbup tersebut. “Kalau secara kelembagaan upaya kita menanyakan melalui surat kepada bagian hukum,” paparnya.

Saat ini, kata dia, proses perbup Perda No 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru masih dikonsultasikan di bagian hukum provinsi dan belum diundangkan. “Saat ini masih di Kabag Hukum Provinsi dan belum dikembalikan ke kabupaten sehingga belum diundangkan,” ujarnya.

Menurutnya, perbup tersebut harus segera diterbitkan agar Perda Perlindungan Guru yang sudah diparipurnakan itu bisa dijalankan. Karena dengan adanya regulasi tersebut para guru menjadi sedikit terlindungi dan tidak akan dikriminalisasi. “Dalam perda itu yang paling ditekankan adalah agar tidak ada guru yang dikriminalisasi. Kalau sebelumnya guru itu was-was karena rentan dikriminalisasi. Misalkan ada siswa yang nakal juga akhinya antipati, dibiarkan aja,” ungkapnya.

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Karawang Dewi Handayani mengatakan, pada tahun 2018 memang ada beberapa perda yang belum dibuatkan perbupnya. Namun diantara beberapa perda itu ada juga yang sedang dalam proses pembuatan perbupnya. “Perda di tahun 2018 memang masih ada beberapa yang belum dibuatkan perbupnya. Namun ada juga sebagian yang sedang dalam proses,” ujarnya.

Dewi juga memaparkan, dalam penyusunan perbup, bagian hukum hanya mengharmonisasikan apa yang menjadi usulan dalam perbup dan mengkaji agar usulan perbup tersebut sesuai dengan peraturan di atasnya. “Bagian hukum hanya mengharmonisasikan. Seperti tata cara penyusunan, mengkaji naskah dan memastikan bahwa perbup itu tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Usulannya dari SKPD terkait,” paparnya.

Dewi juga menambahkan, keterlambatan perbup dari beberapa perda yang sudah dibuat itu, karena belum adanya usulan dari SKPD terkait mengenai perbup. “Untuk perda yang belum ada perbup, kita masih menunggu usulan dari SKPD terkait,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Back to top button