KARAWANG

Raperda Fasos Fasum Masih Dibahas

Endang Sodikin

KARAWANG, RAKA- Persoalan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan saat ini sering menjadi persoalan. Pasalnya, banyak perumahan yang tidak menyediakannya.

Untuk melindungi konsumen, DPRD saat ini sudah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda). Hanya saja, raperda perubahan Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang fasos fasum akan secara rinci dibahas DPRD Kabupaten Karawang. Masih banyak klausal yang harus dimasukkan agar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan serta manfaat bagi masyarakat.

Ketua Pansus Raperda Fasos Fasum DPRD Karawang Endang Sodikin mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, Pansus Fasos Fasum memiliki waktu hingga 1 tahun untuk melakukan pembahasan. “Jadi pansus tidak perlu tergesa-gesa untuk melakukan pembahasan raperda ini (fasos fasum). Agar perda ini nantinya bisa memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” katanya, Kamis (16/01) kepada wartawan.

Dijelaskannya, pihaknya akan membahas setiap pasal yang akan masuk dalam Perda Fasos Fasum. Langkah tersebut untuk memastikan tidak adanya celah bagi oknum yang dapat merugikan masyarakat dalam pesatnya perkembangan investasi perumahan di Karawang. “Kita bahas pasal per pasal, satu persatu permasalahan yang hari ini banyak terjadi serta kemungkinan permasalahan yang akan muncul kedepan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, lingkungan hingga pelayanan pemerintah,” ujarnya.

Endang menuturkan, banyaknya masalah fasos fasum perumahan, terjadi karena faktor oknum pengembang perumahan nakal, hingga masih longgarnya regulasi lama yang mengatur. “Untuk itu, kedepan kami atur secara rinci agar masalah-masalah yang sudah muncul dapat teratasi, dan masalah yang kemungkinan akan muncul bisa dicegah,” ucapnya.

Salah satu persoalan fasos fasum yang sempat mencuat adalah di Perumahan Villa Kencana Karawang (VKK) Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Om Ben (36), warga Perumahan VKK mengatakan, meski sudah menempati Perumahan VKK beberapa bulan lalu. Namun, untuk pembagunan fasos dan fasum belum selesai oleh pihak pengembang. “Perumahan ini, sekarang sudah banyak yang menempati, tapi fasilitasnya belum komplit,” ujarnya.

Agus Supriyadi Ketua Paguyuban Masyarakat Cariu Bandung Desa Wancimekar mengatakan, setiap pengembang wajib menyediakan fasum dan fasos. Termasuk bagi perumahan bersubsidi yang sebagian anggarannya didapat dari bantuan pemerintah pusat. Fasiltas yang mesti disediakan antara lain jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. “Sebelum ditempati, seharusnya pengembang mambangun fasos dan fasum, serta menyediakan tempat pemakaman umum. Jika tidak, kasihan masyarakat yang terkena dampaknya. Pemerintah daerah, harusnya mendorong agar pengembang menjelankan kewajibannya,” pungkasnya. (acu/asy)

Related Articles

Back to top button