Purwakarta

Tambang Blok Gunung Sembung Ilegal

Eni Rohyani

PURWAKARTA, RAKA – Galian tanah merah yang berada di tiga desa, yakni Desa Sukatani, Sukajaya, dan Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta (Blok Gunung Sembung) ilegal. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Ham Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani. “Jadi ada permasalahan Aset Pemda yang dikuasai oleh seseorang dibantu oleh LSM dan mereka juga melakukan tindakan-tindakan provokasi,” kata Eni.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah melaporkan ke kepolisian, serta ASN yang undisipliner. Selain itu, Eni menyebut, telah melaporkan seorang hakim yang mengesahkan keputusan secara sepihak. “Kita sedang lakukan pemrosesan, jadi ada laporan-laporan ke kepolisian. Saya juga sudah di BAP oleh komisi yudisial karena kita juga laporkan tindakan terpuji dari hakim yang memutuskan secara sepihak tidak berdasarkan keperluan,” jelasnya.

Eni menjelaskan, pada bulan November 2019 pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat pergi ke Purwakarta untuk menindak (penyegelan) pertambangan ilegal di Sukatani. Namun, ada informasi bocor yang menyebabkan aktivitas pertambangan berhenti seolah-olah tidak ada kegitan penambangan. “Sehingga pada saat kita siap dengan tindakan penyegelan di lapangan tidak ada kegiatan seolah-olah tidak ada kegiatan. Padahalkan, batu-batu, tanah-tanah bertumpukan kelihatan bahwa emang itu ada kegiatan di lapangan,” uacapnya.

Dia menduga, informasi tersebut sengaja dibocorkan oleh oknum orang dalam. Karena pihaknya sudah mempersiapkan proses penyegelan dengan matang, mulai datang secara tiba-tiba ke lokasi, berangkat dari Gedung Sate sampai ke Purwakarta, sesampainya di Purwakarta melakukan konsolidasi sebelum pergi ke lokasi. “Kita harus menindak hati-hati karena kemarin itu ada bocor (informasi) berartikan mungkin ada orang dalam, kami ada juga pihak luar yang mengetahui, karena kan ada beberapa pihak yang sebenarnya kita waktu penyiapan waktu itu udah hati-hati sekali. Tapi, Rupanya itu sudah diketahui,” ungkapnya. “Padahal, setelah kita kunjungan ke lokasi besoknya kami menerima foto-foto dan video telah terjadi lagi ini aktivitas pertambangan,” tambahnya.

Eni menegaskan, para pengelola pertambangan ilegal Blok Gunung Sembung Purwakarta itu ilegal. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat surat keputusan Gurbernur memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar untuk tidak mengelurkan izin untuk pertambangan di Purwakarta. “Artinya kita tidak ada satu izin pun yang legal disitu karena mereka melakukan pertambangannya tanpa izin kami,” jelasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button