Rokok Perokok Bandel Disita
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_780,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2019/03/FOTO-9.jpg)
KARAWANG, RAKA – Pengawasan terhadap perokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang mulai ditingkatkan. Jika tertangkap basah sedang menghisap rokok, petugas Satgas Kawasan Tanpa Rokok langsung melakukan penyitaan. “Saat ini kami tidak akan segan. Bila kedapatan merokok, langsung kami sita. Bahkan dengan koreknya lalu buat pernyataan di atas surat tidak akan lagi merokok di lingkungan rumah sakit. Agar ada efek jera bagi mereka,” ujar bidan Endah Sri Laely, petugas KTR RSUD Kabupaten Karawang kepada Radar Karawang, Senin (11/3).
Dirinya berharap semua kawasan rumah sakit steril dari asap rokok. “Kami tidak akan ragu-ragu lagi bertindak,” ujarnya. Mardi (38) warga Kecamatan Kotabaru, mengaku tidak tahu kalau di rumah sakit dilarang merokok. Apalagi ada peraturan daerah yang menyatakan perokok bisa dijerat pidana. “Saya tidak tahu pak, saya pikir di belakang boleh untuk merokok. Saya merokok kan tidak dalam ruangan, hanya di tempat duduk ini saja,” jawab Mardi.
Kepala Hukmas dan Promkes RSUD Karawang Ruhimin menjelaskan, Perda Kawasan Tertib Rokok itu memang belum disahkan karena masih dalam proses evaluasi. Meski demikian, di lingkungan rumah sakit sepantasnya tidak boleh merokok. “Kalau sudah bernomor Perda itu, kita bisa melakukan sosialisasi. Dan kalau juga dilanggar maka bisa ditindak oleh Satpol PP atau ditindak petugas penjaga rumah sakit ini,” terang Ruhimin.
Mengenai kebiasaan merokok oleh pengunjung dan keluarga pasien, Ruhimin mengaku rumah sakit pernah melakukan tindakan. Bahkan satuan tugas mulai aktif. Terkadang, pihak keluarga tidak menerima adanya teguran perihal larangan merokok. Padahal sudah jelas di beberapa titik rumah sakit pemberitahuan melalui banner dilarang merokok dipasang. “Kita rasanya sudah maksimal melakukan upaya pelarangan, bahkan satgas pun kita adakan agar ada efek jera,” tegasnya. (yfn)