KARAWANG, RAKA – Dana yang ditunggu-tunggu kelurahan akhirnya akan segera turun. Dana kelurahan rencananya minggu ini sudah bisa dicairkan setelah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) selesai.
Ade Sukardi, lurah Nagasari mengatakan, dana kelurahan akan segera dicairkan. Untuk itu, pihak kelurahan tengah sibuk menyusun RABuntuk pengalokasian dari dana bantuan tersebut. “Udah fix bisa dicairkan. Kabarnya minggu ini pencairan. Makanya kami sedang menyusun RAB nya. Tapi kita masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari BPKAD,” kata Ade, Senin (15/7).
Ade menuturkan, bantuan yang diterima oleh kelurahan itu akan dialokasikan untuk pembangunan jalan setapak di beberapa titik yang ada di wilayah kelurahannya.
“Alokasinya untuk jalan setapak sebanyak 6 titik. Bakancianjur 1 titik, Kepuh 2 titik, Dipo 1 titik, Sadamalun 2 titik,” tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan pemerintah pusat memberikan dana tersebut. Pembangunan di dalam suatu kelurahan bisa lebih cepat karena tidak hanya mengandalkan bantuan aspirasi ataupun tidak dana dari dinas terkait. “Ya mau tidak mau harus mau. Karena ini kebijakan dari atas. Kelurahan baru pertama kali diberikan kuasa pengelola anggaran,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, tidak ada kesulitan atau hambatan dari pemerintah kelurahan terkait dalam merealisasikan anggaran dari APBN itu. “Ya walaupun ini seperti barang baru, tapi kita tidak ada kendala karena ada pendamping desa dari Kotaku. Hanya saja nambah pekerjaan,” ungkapnya.
Kasubag Bina Kecamatan Bagian Pemerintahan Setda Karawang Dadan Nurdiansyah mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari pemerintahan hanya memfasilitasi penyusunan regulasi. Adapun untuk proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan dari dana tersebut lebih banyak peran dari BPKAD, kecamatan dan kelurahan itu sendiri. “Terkait dana kelurahan, kami dari bagian tapem sifatnya hanya fasilitasi penyusunan regulasi saja,” kata Dadan, saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ini, lanjutnya, perbup sudah dibuat, kewajiban dari pemerintahan sudah terpenehui. Adapun mengenai keterlambatan dari realisasi dana kelurahan di Karawang, karena program tersebut merupakan program Kemendagri yang baru diadakan pada tahun 2019. “Sosialisasinya juga baru bulan-bulan kemarin. Kalau dari kami sudah melaksanakan dengan membuat Perbup Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaraana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dan SK Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat terkait Pembangunan Sarana dan Prasaraana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan,” jelasnya.
Dadan juga menuturkan, besaran dana kelurahan yang diberikan kepada setiap kelurahan di Karawang senilai Rp352.941.000. Pencairan dana tersebut akan dilakukan dengan 2 tahap. “Pengalokasiannya kalau berdasarkan Permendagri untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk teknis lebih jelasnya ke BPKAD bagian anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Karawnag Imas belum bisa dimintai keterangan mengenai petunjuk pelaksanaan adanya dana kelurahan. Saat Radar Karawang berupaya mengkonfirmasi ke kantornya, ia sedang tidak berada di tempat. Bahkan saat mencoba menghubungi melalui pesat Whatsapp, Imas juga tidak memberikan jawaban.(nce)