HEADLINEKARAWANG

Saatnya Pilkades Tanpa Pungli

KARAWANG, RAKA – Sistem pemilihan kepala desa (Pilkades) di Karawang dinilai ketinggalan dari kabupaten lain di Jawa Barat seperti Kabupaten Bekasi yang sudah menggunakan sistem e-voting dan dari Kabupaten Cirebon yang tidak meminta sepeser pun uang untuk biaya penyelenggaraan pilkades. Hal tersebut diketahui setelah Komisi A DPRD Kabupaten Karawang melakukan studi banding.

“Yang saya bingung itu soal pungli, di Cirebon sama sekali tidak ada pungutan panita kepada calon kades, semua clear cukup sesuai RAB pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua Komisi A, Indriyani ST.

Anggota DPRD dari partai Nasdem ini mengaku, dalam regulasi sebenarnya normatif sebagaimana aturan turunannya. Tapi, mereka memperkuat dengan sosialisasi yang komprehensif, sehingga dana pilkades itu sesuai usulan dalam RAB dan tidak ada tambahan dari pihak ke tiga, termasuk pungli kepada para calon seperti di Karawang. “Aturan mah normatif, sesuai turunan, tapi mereka sosialisasinya tuntas,” ucapnya.

Selain itu, sambung Indri, di Cirebon, tim seleksi akademis itu hanya jika ada calon lebih dari lima orang. Jika kurang hanya verifikasi biasa saja tanpa seleksi yang ketat. Sementara di Karawang, calon kades kurang dari lima orang juga masih diseleksi seperti calon yang lebih dari lima. Lebih dari itu, ada muatan lokal yang menurutnnya ini harus ditiru, calon terpilih wajib domisili atau tinggal di desa terpilih, ini dikuatkan lewat peraturan daerah (Perda), sehingga jangan sampai calon dari kecamatan yang berbeda setelah terpilih masih tinggal di tempat lama. “Calon dari luar, wajib berpenduduk di desa pemilihannya setelah terpilih, itu dikuatkan lewat perda,” ujarnya.

Sementara itu, panitia Pilkades Tegalsari, Andre Agus, menolak jika pungutan kepada calon kades disebut pungli. Dia menyebut, pungutan tersebut merupakan kontribusi calon kades untuk menutupi biaya operasional panitia yang tertuang dalam perbup. Sebab, ajuan dalam RAB jelas alokasi dana pilkades dari pemkab itu alokasinya untuk honorarium panitia, kotak suara, tenda dan lainnya, tapi ada hal-hal yang belum bisa ditutupi dana pilkades tersebut. Atas dasar tersebut, pihaknya membanderol tiap calon kades sebesar Rp10 juta, itupun tidak ada calon kades yang membayarnya. “Bukan pungli, tapi kontribusi untuk kebutuhan yang belum dicover. Gak tahunya sampai batas maksimal juga boro-boro ada yang masuk sepeserpun kagak,” pungkasnya. (rud)

Related Articles

Back to top button