HEADLINE

Alkohol, Minuman Soda, Dioplos Air Mentah, Penjual Miras Oplosan Maut Diciduk

PURWAKARTA, RAKA – Penjual miras oplosan yang menewaskan warga Kecamatan Sukatani, beberapa hari lalu, akhirnya berhasil diciduk petugas yang berwajib.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta membekuk penjual minuman keras oplosan berinisial F (50), warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Rabu (9/2). Miras oplosan yang dijualnya diduga telah menewaskan satu orang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasatreskoba AKP Usep Supiyan mengatakan, kasus ini bermula saat mereka menerima laporan adanya satu orang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, yang meninggal usai minum miras oplosan.
“Awal mula kejadian pada Selasa, 8 Februari 2022, Aipda Casdi mendapat informasi dari aparatur Desa Cilalawi yang memberitahukan bahwa ada dua orang warganya mengalami keracunan setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan yang dibeli dari kios milik F di Pasaranyar, Desa Sukatani,” bebernya, Rabu (16/2).
Dijelaskannya, setelah meminum miras oplosan tersebut kedua korban mengalami mual dan muntah, serta sakit di bagian ulu hati. Pada 9 Februari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, kedua korban dibawa ke RS Abdul Rajak Purwakarta. “Sekira pukul 13.30 WIB salah satu korban meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya masih dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta,” jelas Usep.
Dia menambahkan, jajaran Satreskoba Polres Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan. Dalam perkara ini, pemilik warung yang sekaligus penjual miras oplosan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku membuat minuman keras oplosan tersebut di rumah kontrakan yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dengan racikan alkohol ditambah sprite dan air mentah,” imbuhnya.
Dari rumah kontrakan pelaku, sambung dia, ditemukan barang bukti dua bungkus kantong plastik bening berisikan sisa cairan yang diduga miras oplosan, serta delapan bungkus plastik bening berisikan cairan diduga miras oplosan yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam, satu unit ponsel merek oppo, warna rose gold, satu buah t-shirt warna merah bertuliskan nevada dan satu buah celana panjang warna hitam.
Selain itu, kata Usep, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk produksi miras oplosan seperti satu buah ember bekas cat dan satu buah gayung. Penyidik langsung membawa barang bukti ke Puslabfor untuk mendapatkan keterangan ahli.
Saat ini pelakunya sudah diamankan di Polres Purwakarta. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 204 KUHP Jo pasal 136 huruf (b) atau pasal 137 ayat (1) atau ayat (2) dan / atau pasal 146 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button