Sanksi Menanti Pemborong Lelet
KARAWANG, RAKA – Proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 resmi ditutup. Meski gelagat kebut-kebutan mewarnai sejumlah proyek jelang tutup tahun lantaran memburu serapan, beberapa diantaranya berpeluang loncat tahun 2019.
Namun, selain jadi catatan merah, rekanan yang tidak menyelesaikan realisasi fisik, sejumlah sanksi menantinya. Mulai denda keterlambatan sampai pemutusan kontrak.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang Teddy Luthfiana mengatakan, jika ada proyek Pemerintah Kabupaten Karawang tidak selesai sebagaimana kontrak awal, ada sanksinya. Meski demikian, ada tenggang waktu diberi kesempatan untuk menyelesaikan paling lambat 50 hari. Tapi kalau mangkrak di luar kontrak awal, sanksi kepada para pekerja bisa dikenakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2013. “Kalau mangkrak di luar kontrak bahkan loncat tahun dan tidak memperhatikan batas toleransi, bukan jadi catatan saja tapi bisa diputus kontraknya,” ujarnya kepada Radar Karawang, Selasa (1/1).
Senada dikatakan Mulya Syafari, anggota Komisi II DPRD Karawang, kalau ada rekanan, pemborong atau istilah lain yang sampai pekerjaannya lewat tahun, sanksinya tidak akan dicairkan anggarannya, dan mungkin masih bisa dianggarkan lagi di tahun berikutnya. “Bisa pencairan ditunda, tidak dicairkan dan juga bisa dengan menurunkan grade perusahaan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, seharusnya aturan sanksi kepada rakanan bisa lebih ketat lagi, karena jika ada proyek mangkrak, loncat tahun dan tidak sesuai kontrak, black list diberlakukan. “Seharusnya sih memang lebih ketat lagi, utamanya soal sanksi ke rekanan nakal ini,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang Hadis Herdiana mengatakan, sanksi bagi kontraktor yang pekerjaannya tidak sesuai target, bahkan mangkrak loncat tahun, anggaran terancam tidak cair. “Kalau proyek tergantung dalam perjanjian kontrak kerjanya, artinya kalau anggaran tidak terserap sepanjang tidak diajukan yang bersangkutan, berarti loncat tahun. Tapi dampaknya bisa merugikan kedua belah pihak, baik rekanan maupun pemkab,” tuturnya. (rud)