Satu Bulan PKL GOR Bayar Rp350 Ribu
DI TATA ULANG: GOR Panatayudha sedang dalam proses penataan. PKL yang berjualan di sekeliling GOR harus rela tempat usahanya dipindah sementara selama proses penataan berlangsung.
Tempat Jualan Direhab, Pelanggan Sepi
KARAWANG, RAKA – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di GOR Panatayudha Karawang tengah berlangsung, sejumlah pedagang sudah mulai berpindah tempat dari lokasi asal berjualan. Namun dengan adanya penataan tersebut belum ada dampak keramaian pengunjung.
Salah satu PKL asal Kuningan, adanya pemindahan lokasi berjualan membuat sepi pembeli, terlebih lagi sekarang ini para pengunjung yang hanya sekedar ngopi dan nongkrong turut dimintai bayar parkir kendaraan. “Kalau dulu yang datang kesini gak dimintai buat bayar parkiran, tapi sekarang suka ada aja yang minta buat bayar parkir motor,” jelasnya, saat ditemui di warung kopi, Selasa (4/8).
Tak hanya itu, tidak kurang enam bulan pemilik warung yang enggan disebutkan namanya itu mengaku melakukan setoran uang Rp350 ribu per bulan untuk satu lapak jualan. Saat ditanya untuk apa uang tersebut, dirinya pun belum tahu menahu. Padahal sebelum adanya penataan ini pihaknya tidak pernah membayar uang bulanan sebesar itu.
“Saya suka bayar perbulannya karena khawatir gak di kasih tempat buat jualan,” ujarnya.
Meski demikian, pemilik warung itu tidak begitu mempersoalkan terkait setoran per bulan yang harus dibayar, tapi dirinya menyimpan rasa kekhawatiran karena takut sepi pengunjung sebagaimana sudah dirasakan beberapa bulan terakhir ini. “Sebelum ini pindah kadang kalau ramai suka dapat Rp400 ribu sehari, kalau sekarang dapat Rp250 ribu aja susah,” katanya.
Sementara Kasatpol PP Asep Wahyu Suherman mengaku untuk penataan PKL di GOR Pantyudha ini oleh Dinas PUPR, dan pihak Satpol PP hanya membantu menertibkan PKL. Penataan tersebut kata dia, agar PKL di area GOR terlihat rapi. Saat disinggung setoran yang harus dibayar para pedagang, Asep Wahyu mengaku setoran itu sendiri dilakukan oleh pihak pengelola karena untuk APBD. “Itu (bayaran) yang lebih tahunya pihak pengelola, kalau Pol PP tidak melakukan pungutan apa-apa dan pembangunan pun bukan oleh Pol PP,” pungkasnya. Sementara pihak pengelolaan dan PUPR belum dapat dikonfirmasi. (mra)