HEADLINEKARAWANG

Sekda: Karawang tak Pernah Melarang Pekerja Asing

Acep Jamhuri

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang tidak pernah melarang orang asing untuk bekerja di daerah ini. Namun mereka harus mengikuti SOP yang berlaku jika hendak bekerja di Karawang.

Tenaga kerja asing tersebut, akan dipantau selama dua pekan hari sebelum mereka beraktifitas. “Karawang tidak melarang tenaga kerja asing yang mau bekerja di sini. Hanya saja mereka harus menempuh SOP,” ujar Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri melalui sambungan telepon, Selasa (17/3).

Dijelaskannya, tenaga kerja dari luar tersebut harus mengikuti karantina mandiri selama 14 hari di mess perusahaan masing-masing, untuk mencegah adanya penyebaran virus corona. Selama waktu tersebut, mereka tidak boleh bekerja dulu. Para calon tenaga kerja asing tersebut harus melalui pemeriksaan di klinik perusahaan di bawah pemantauan puskesmas di wilayah masing-masing.

Selama masa karantina tersebut, status mereka orang dalam pemantauan alias ODP. Saat ini, jumlah ODP ada 93 orang. Setelah melalui masa karantina mandiri selama 14 hari, bisa jadi jumlah ODP berkurang jika dinyatakan negatif. Namun jika di antara mereka ada yang mengalami gejala terpapar virus corona, seperti suhu badannya tinggi, maka statusnya akan dinaikkan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).

Yang ditekankan Acep Jamhuri, ODP belum tentu terindikasi terjangkit, namun kesehatan mereka dalam pemantauan. “ODP bukan hanya orang asing, bisa juga mereka yang baru pulang umrah atau pulang dari luar negeri,” jelasnya.

Terkait pekerja ekspatriat ini, diakui Acep, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Karawang. Termasuk untuk mengetahui sebaran jumlahnya, baik yang baru maupun yang sudah lama bekerja di daerah ini. “Termasuk tenaga kerja asing yang izin tinggalnya habis mendapatkan toleransi,” imbuhnya. (psn)

Related Articles

Back to top button