Selewengkan BBM Subsidi, Untung Rp120 Juta
KARAWANG, RAKA – Polisi mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM. Dari dua kali kegiatan, pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp120 juta.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menyampaikan, awalnya mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di Jatisari, pihak Polres Karawang berhasil menangkap pelaku kasus tersebut. Tim Sanggabuana beserta dengan Polsek Jatisari melakukan penggeledahan di lokasi. “Pada saat itu juga Tim Sanggabuana beserta Polsek, jajaran Polres Karawang melakukan penggeledahan dan penangkapan dugaan terjadinya penyalahgunaan BBM,” ujarnya, Sabtu (19/8).
Pelaku yang diamankan ada tiga orang, pertama berinisial AS (42) warga Desa Curug, Kecamatan Klari dan kedua inisial IS (35) warga Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Pelaku terakhir sekaligus pemilik solar BBM inisial SB (31) warga Kotabaru, saat ini masih dalam proses pengejaran. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk colt diesel dengan kapasitas muatan sebanyak 4 hingga 5 ton. “Barang bukti yang kita amankan itu 1 unit truk colt diesel warna kuning dengan kapasitas muatan 4-5 ton,” tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 5 UU Republik Indonesia No 2 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda 60 miliar. Dari penyalahgunaan ini, kerugian negara ditaksir mencapai 60 juta rupiah dalam 1 kali kegiatan penyalahgunaan dan para pelaku sudah memperoleh keuntungan 120 juta rupiah dari 2 kali kegiatan. “Saksi sekitar 8 orang, yang bersangkutan baru 2 kali melakukan. Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai 120 juta rupiah,” imbuhnya.
Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemui kasus serupa yakni penyalahgunaan BBM. “Masih dalam penyelidikan apakah ada pelaku lain. Namun apabila masyarakat menemukan atau mendapat info terkait penyalahgunaan BBM, segera untuk lapor ke polisi,” tutupnya. (nad)