HEADLINEKARAWANG

Sertifikasi Penceramah tidak Wajib

KARAWANG, RAKA – Program sertifikasi penceramah masih dibahas tingkat Kementrian Agama pusat. Masyarakat tidak perlu resah, karena sertifikasi ini tidak akan menghalangi seseorang untuk berdakwah.

Denden Zenal Mutaqin, pranata Humas Kemenag Kabupaten Karawang mengatakan, terkait wacana program sertifikasi penceramah ini belum ada juknis atau rujukannya, pasalnya program tersebut masih berada ditataran pusat dan belum disosialisasikan ke daerah. Denden menyebut rencana sertifikasi penceramah ini bukan jadi keharusan atau kewajiban sebagaimana seperti penyuluh atau penghulu, itu untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi. “Jadi itu istilahnya tidak wajib mutlak, (cuma) bagi mereka yang ingin meningkatkan wawasan keilmuannya saja,” ujarnya, Rabu (9/9).

Denden mengaku, program sertifikasi penceramah ini belum sampai menjadi pembahasan di Kanwil Kemenag Karawang walaupun nantinya program ini akan menggandeng organisasi Islam lainnya. “Di pusat juga sekarang menggandeng berbagai ormas, tidak hanya Kementerian Agama berdiri sendiri nantinya berkolaborasi dengan organisasi lain,” imbuhnya.

Saat disinggung apa yang membedakan perceramah bersertifikasi dengan yang tidak, Denden belum bisa menjelaskannya karena belum ada juknis atau rujukannya dari pusat. “Pada dasarnya itu tidak mutlak dan tidak wajib, (nantinya) bagi mereka yang punya sertifikat itu mungkin ruhnya lebih daripada yang belum,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button