Setiap Desa Harus Sediakan Rp10 Juta
Apdesi Minta Pencairan DBH Dipercepat
KARAWANG, RAKA – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendorong percepatan pencairan dana bagi hasil (DBH) tahap 1 tahun 2020. Itu dilakukan sehubungan dengan upaya penanggulangan penyebaran covid 19 yang telah mewabah di Karawang.
Sekretaris Apdesi Karawang Alek Sukardi mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendorong agar pencairan DBH bisa segera dicairkan. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari telah mengumumkan bahwa desa harus menyediakan minimal Rp10 juta untuk penanganan virus corona.
Dikatakan Alek, pengalokasian anggaran untuk virus corona harus segera dianggarkan. Untuk itu percepatan pencairan DBH menjadi salah satu alternatif, agar tidak perlu menunggu pencairan dana desa. “Minggu ini semua desa akan mengumpulkan proposal. Dan akan segera pencairan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, yang menjadi pembahasan ialah kaitan pemberlakukan PP 11 tahun 2019 sebagai perubahan dari PP 43 TH 2014 kaitan dengan standarisasi siltap perangkat desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa siltap kepala desa minimal Rp2.425.000, sekretaris desa Rp2.224.000, perangkat lain termasuk kaur sampai kadus Rp2.222.000. “Sementara kalau dari ADD tidak akan tercover,” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk melaksanakan sesuai dengan regulasi tersebut, diperbolehkan untuk menambah siltap perangkat desa dari sumber anggaran lain kecuali dari dana desa. “Untuk menutupi itu dari sumber lain,” ujarnya.
Berhubung masih fokus terhadap penanganan corona, kata dia, maka saat ini pembahasan tersebut masih belum dilanjutkan. “Salah satunya ada juga kaitan BPJS kepala desa,” pungkasnya. (nce)