Siswa Baru SMP Negeri Dibatasi 11 Kelas

- Disdik Yakin Tidak Ada Siswa Titipan
KARAWANG, RAKA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP hingga saat ini masih menunggu peraturan bupati (Perbup). Namun sebagai gambaran awal, setiap SMP negeri hanya boleh menerima siswa baru 11 kelas dengan 40 orang per rombongan belajar (Rombel).
H. Acam, kepala SMPN 1 Karawang Barat mengaku belum mengetahui prosedur dan mekanisme PPDB yang akan dilaksanakan beberapa waktu yang akan datang. “Saya belum tahu karena perbupnya belum ada. Jadi belum ada gambaran,” Acam, kepada Radar Karawang.
Mengenai jumlah kuota, jalur penerimaan serta prosedur lain, Acam belum bisa banyak menerangkan karena memang belum ada sosialisasi dari dinas terkait mengenai PPDB. “Ya masih nunggu perbup baru nanti ada sosialisasi,” ujarnya.
ementara itu, Cecep Mulyawan, kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikpora Karawang menyampaikan, sosialisasi mengenai mekanisme dan prosedur PPDB SMP akan ia laksanakan 5 hari menjelang pelaksanaan PPDB. “Perbupnya belum diambil. Nanti setelah lebaran saya sosialisasikan 5 hari menjelang PPDB,” kata Cecep, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Cecep, PPDB akan dilaksanakan pada 17 Juni sampai tanggal 25 Juni 2019. Dalam pelaksanaan PPDB tahun ini setiap sekolah dibatasi hanya 40 orang siswa perkelasnya. Sedangkan kelasnya, maksimal 11 sampai 12 kelas. “Per rombel maksimal 40 orang siswa. Dan persekolah maksimal 11 kelas ditambah 1 kelas olahraga,” kata Cecep.
Cecep juga menegaskan, pelaksanaan PPDB tidak ada permainan titip menitip calon peserta didik atau yang biasa disebut jual beli kursi calon peserta didik. “Dengan aturan yang sekarang yang tidak akan bisa nitip. Karena kan ada jalur zonasi dan akan ketahuan kalau misalkan ada yang lebih dekat tapi tidak ke terima,” ujarnya.
Dengan adanya jalur zonasi dan jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), lanjut Cecep, PPDB tahun ini pada prinsipnya lebih berpihak terhadap masyarakat dengan kategori ekonomi tidak mampu. Menurutnya, walaupun kuota untuk jalur zonasi sampai 80%, namun tidak membuat semangat para calon peserta didik berleha-leha dalam meraih nilai ketika di tingkat sekolah sebelumnya. “Intinya lebih berpihak kepada masyarakat ekonomi tidak mampu. Tapi juga tetap ada persaingan nilai. Karena kalau jumlah kuota lebih dari batas, pasti dilihat dari nilainya,” kata Cecep.
Selain itu, dengan jalur zonasi juga menghilangkan istilah sekolah favorit. Karena semua calon peserta didik akan mendaftarkan diri di sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya. “Kalau dilihat dari kelebihan pendaftar sih biasanya SMPN 1 Karawang Barat, SMPN 1 Klari dan SMPN 1 Cikampek,” pungkasnya.(nce)