KONTRAS: Hitam pekat mewarnai Sungai Cibeet (kiri). Sedangkan Sungai Cimangkis tampak payau (kanan). Dua sungai ini bertemu di Dusun 1, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat. Terlihat tiga orang warga Wanakerta sedang melakukan aktivitas di bantaran sungai tersebut, Senin (14/9).
KARAWANG, RAKA – Persoalan sungai berwarna hitam pekat dan berbau di Kabupaten Karawang rupanya tidak kunjung tuntas. Setelah sebelumnya Sungai Citarum, kini giliran aliran Sungai Cibeet nampak kontras dengan anak sungainya yakni Sungai Cimangkis yang saling bertemu di Dusun 1, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat. Pantauan Radar Karawang pada Senin (14/9), aliran Sungai Cibeet nampak hitam dan jelas berbeda dengan aliran Sungai Cipamingkis yang nampak payau.
Tokoh pemuda setempat Aep Saepuloh mengatakan, kondisi ini sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir. Namun jika ditarik kembali kronologisnya, Cibeet mulai tercemar sejak beroperasinya pabrik kertas di desa tetangga yakni Desa Tamanmekar pada 2012 silam. Saat debit air tinggi, Sungai Cibeet tidak terlalu nampak hitam sebab menurutnya endapan sedimentasi yang dihasilkan outpoll perusahaan tersebut ikut mengalir. Namun saat debit air Sungai Cibeet rendah, nampak jelas aliran air menghitam. “Endapan sedimentasi bubur kertas, sludge, itu yang membuat hitam,” tuturnya.
Ia mengatakan sempat menanyakan kondisi air tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, hasilnya memang PH air masih dikatakan normal. Namun menurutnya pencemaran sungai tak semata dilihat dari kadar PH, namun ketika ada endapan kertas yang menimbulkan perubahan warna air dan air menjadi bau itupun juga pencemaran. Ia sendiri kerap melihat ikan-ikan yang nampak mabuk di aliran sungai tersebut.
Kondisi ini sangat berdampak pada masyarakat, apalagi mereka kerap mengkonsumsi ikan yang diambil dari sungai Cibeet.
Belakangan timbul berbagai gejala penyakit di masyarakat khususnya di RT 04 RW 02 Dusun 1. Meskipun ia sendiri tidak bisa memastikan betul penyebab penyakit yang ada, namun diiindikasikan karena tercemarnya Sungai Cibeet. Masyarakat juga sangat bergantung pada sungai Cibeet untuk memberi minum ternak, mengairi pertanian, bahkan MCK dan kebutuhan air bersih pun dari sungai tersebut. “Jangankan untuk PDAM, bikin sumur bor saja kita susah airnya,” ungkapnya.
Juli lalu telah ada kesepakatan antara Pindo Deli dengan masyarakat setempat yang dimediasi oleh pemerintahan desa perihal penyediaan air bersih. Kesepakatan yang dibuat adalah perusahaan terkait akan menyediakan sarana air bersih di 8 RW dusun tersebut, penyaluran tenaga kerja, dan kewajiban tetap menjaga kelestarian Cibeet. Meski sudah merealisasikan dua poin kesepakatan sebelumnya. Namun sampai saat ini poin pertama baru terealisasikan hanya dua titik sarana air bersih di satu RT.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan membenarkan adanya pencemaran Sungai Cibeet yang bersumber dari limbah Pindo Deli 3. Meski limbah tersebut sudah melalui proses penyaringan, namun menurut aturan yang berlaku tidak diperkenankan membuang limbah ke sungai saat kemarau. “Karena debit air sungai yang rendah dan hampir tidak ada proses pencairan saat limbah terbuang ke sungai,” ujarnya.
Wawan menyampaikan tim penegak hukum telah terjun ke lokasi untuk melihat kondisi Sungai Cibeet secara langsung. Pihaknya juga telah menghimpun sejumlah informasi dari masyarakat sekitar. Bedah kasus telah dilakukan namun perihal sanksi yang akan ditetapkan masih dalam pembahasan. Ia menjelaskan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sanksi administratif dapat dikeluarkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin atau pencabutan izin. “Tadi sudah ada datanya lengkap, mereka (tim) sedang dalam proses perumusan, nanti dibuatkan draftnya, dibahas lagi baru dikeluarkan (sanksi),” paparnya. (din)