Dibuktikan Fotokopi KTP
KARAWANG,RAKA- Syarat calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen tidak mudah. Setiap pasangan calon, minimal harus mengumpulkan 108.548 dukungan warga yang memiliki hak pilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Miftah Farid mengatakan, bakal calon perseorangan harus didukung oleh pemilih di Kabupaten Karawang dengan ketentuan paling sedikit 108.548 dukungan yang tersebar minimal di 16 kecamatan. “Dukungan yang dimaksud harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP-el,” ujarnya, saat dihubungi Radar Karawang, Rabu (25/12).
Sebelumnya, Sekretaris KPU Karawang, Gery S. Sambrodi menuturkan, bukti dukungan tersebut harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat dalam bentuk surat pernyataan yang dilampiri salian KTP elektronik masing-masing pendukung. “Jika persyaratan itu tidak terpenuhi, dengan sendirinya, pasangan calon dari jalur perseorangan itu dinyatakan gugur,” katanya.
Saat ini, tambahnya, baru ada satu pasangan calon dari jalur independen yang melakukan konsultasi dengan KPU. Mereka adalah Endang berasama Asep Agustian alias Asep Kuncir. “Baru satu yang konsultasi, yakni pasangan ENAK (Endang-Asep Kuncir),” ujar Gery.
Ditambahkannya, penyerahan persyaratan dukungan paslon perseorangan akan dimulai 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. Kemudian pengecekan administrasi akan dilakukan 26 Februari 2020. “Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, jumlah syarat dukungan itu berasal dari 6,5 persen jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa,” tambahnya. (nce/asy)