Tagih Utang, Pasutri Sandera Ibu-Anak

BANDUNG, RAKA – Pasangan suami istri asal Tangerang berinisial IW dan MZ nekat menyandera satu keluarga di Bogor. Keluarga yang disandera itu terdiri dari satu ibu berinisial T dan dua anaknya.
Aksi penyanderaan ini dilatarbelakangi kekesalan karena suami dari korban belum membayar utang sebesar Rp11 juta sisa dari pembelian kendaraan mobil yang dijual seharga Rp30 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa penyanderaan atau penculikan yang dilakukan IW dan MZ itu berawal dari urusan bisnis antara tersangka dengan suami korban.
Suami korban pada 7 Agustus lalu menjadi perantara take over kendaraan Luxio milik tersangka ke Kristiono seharga Rp30 juta. Selanjutnya, pembayaran awal yang sudah dilakukan sebesar Rp19 juta dan sisanya Rp11 juta akan dilunasi dalam jangka waktu dua pekan. Namun, di perjalanan suami korban dan pembeli Kristiono, sulit dihubungi.
Akhirnya, tersangka IW bersama suaminya dan dua rekannya mendatangi rumah suami korban di Kampung Limus, Kabupaten Bogor dan tidak didapati yang bersangkutan. “Terlihat pelapor (suami korban) ada di luar rumah sehingga Dody (rekan tersangka) meletuskan tembakan senjata dua kali. Namun, pelapor tidak ada akhirnya tersangka membawa korban T bersama anaknya serta dua unit motor,” kata Ibrahim, Kamis (31/8).
Dia menambahkan, para tersangka membawa korban tanpa seizin dan persetujuan dari suami yang bersangkutan. Mereka pun membawa korban ke rumah tersangka di Tangerang. “Korban ditempatkan di rumah 10 hari sampai dijemput oleh Reskrimum Polda Jabar,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, IW dan MZ kesal utang suami korban tidak kunjung dibayar. Sehingga mereka berpikir untuk membawa korban sebagai jaminan. Pihaknya pun tengah mendalami terkait kepemilikan senjata yang diletuskan di rumah suami korban, apakah jenis senjata api atau air softgun.
Termasuk mendalami rekan-rekan tersangka yang membantu penculikan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 328 tentang penculikan dan Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan. Mereka terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku IW mengaku membawa istri dan kedua anak dari pelapor karena ingin bermusyawarah terkait penjualan mobilnya. Namun, suami dari korban tidak kunjung datang untuk bermusyawarah. “Ternyata ditunggu enggak datang, sampai saya jemput, beralasan terus pak. Sampai akhirnya saya culik agar suaminya ini datang ke rumah,” ucap IW. (mcr27)