KARAWANG

Tahapan Coklit Rawan Terjadi Pelanggaran

KARAWANG, RAKA – Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, kegiatan pengawasan itu sesuai dengan PKPU Nomor 2 Pasal 51 ayat 2 tahun 2024. Tidak hanya mengawasi tugas Pantarlih saja, namun pengawasan telah dilaksanakan sejak masa pembentukan Pantarlih. “Selama pengawasan Pantarlih sudah mencermati Pantarlih dari apakah Pantarlih tersebut masuk di sipol, saksi pada Pemilu 2024. Dalam pengawasan Pantarlih semua sudah sesuai dengan aturan KPU,” ujarnya, Rabu (26/6).
Ia menambahkan terdapat beberapa kerawanan ketika proses coklit berlangsung. Kerawanan tersebut berupa adanya dokumen yang di data tidak dengan cara turun ke lapangan secara langsung. Maka dari itu kegiatan pengawasan yang diberikan sebagai bentuk pencegahan. “Kerawanan ketika dalam coklit, upaya kita adalah melakukan sebuah pencegahan. Bawaslu sudah memberikan surat himbauan kepada KPU menurut PK tentang Pantarlih. Kita udah siapkan, kemarin sudah apel siaga pengawasan Pantarlih dan kita siapkan temen-temen PKD, Panwascam untuk terjun ke lapangan,” tambahnya.
Kemudian ia menjelaskan, petugas Bawaslu akan turun memeriksa secara langsung ke setiap rumah yang di datangi oleh petugas Pantarlih. Hal ini untuk memastikan kebenaran kinerja Pantarlih. Di samping itu, Bawaslu Karawang juga akan membuka posko aduan pada Pilkada 2024. Posko ini ditujukan bagi masyarakat apabila ingin mengadukan seputar pendaftaran pemutakhiran data pemilih. “Jadi kita terjun ke lapangan, ke rumah-rumah memastikan apakah Pantarlih dalam coklit ini sudah sesuai dengan prosedural atau tidak. Kami akan pastikan itu. Kita setiap panwascam akan dibuka posko aduan,” jelasnya.
Sanksi yang akan diberikan kepada petugas yang tidak melakukan pendataan secara langsung berupa denda sebesar 24 juta dan kurungan penjara selama 24 bulan. Hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia menegaskan hak pilih yang dimiliki oleh masyarakat akan menentukan perjalanan politik ke depan. “Kalau dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 177 b bagi PPS dan PPK tidak melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi maka akan dikenakan sanksi 24 bulan dan denda 24 juta. Kita juga ada Kordiv hukum yang selalu membaca dan mengingatkan kepada Pantarlih agar tidak melakukan pelanggaran. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, selain itu juga kita melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya hak pilih karena hak pilih akan menentukan politik kita ke depan,” terangnya.
Pengawasan kinerja Pantarlih dengan melibatkan masyarakat telah dilakukan di Kecamatan Tegalwaru, Pedes dan Jatisari. Setelah itu ia menjelaskan ketika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Pantarlih, masyarakat tidak berhak memberikan hukuman. Tugas masyarakat hanya sebagai pelapor saja ke pihak Bawaslu, tindakan tegas akan diambil oleh Bawaslu. “Kita sudah melaksanakan pelaksanaan pengawasan yang melibatkan masyarakat di Kecamatan Tegalwaru, Pedes dan Jatisari. Masyarakat harus bersama-sama mengawasi Pantarlih, ketika ada pelanggaran dari Pantarlih masyarakat tidak boleh menyidaknya. Masyarakat hanya berhak memberikan informasi kepada Bawaslu terkait pelanggaran,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button