Tak Ada Larangan Salat Jumat di Karawang
BERSIHKAN MASJID: Petugas menyemprotkan disinfektan di Masjid Peruri, Telukjambe. (jangan pake kode foto)
KARAWANG, RAKA – Untuk melakukan pencegahan penyebaran covid 19, Ketua MUI Kabupaten Karawang Tajudin Nur imbau umat muslim untuk tidak panik dan terus melaksanakan ibadah.
Ketua MUI Kabupaten Karawang Tajuddin Nur mengatakan, fatwa dari MUI mengenai larangan untuk melaksanakan salat berjamaah dan salat Jumat merupakan antisipasi penyebaran corona. Pelarangan tersebut hanya bagi beberapa daerah yang sudah dikatakan rawan dan sudah terpapar virus tersebut. “Artinya bagi daerah yang sudah terpapar virus corona dengan parah diperbolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (18/3).
Di Karawang, lanjutnya, memang sudah ada beberapa Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan juga satu orang yang terindikasi dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Namun untuk melaksanakan ibadah salat berjamaah dan juga salat Jumat masih terbilang aman. “Kalau masjid di Karawang aman. Tadi Subuh juga saya masih berjamaah. Salat Jumat masih bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Tajudin meminta semua umat muslim khususnya di Kabupaten Karawang, agar tidak berlebihan menyikapi virus corona itu. Umat Islam diimbau untuk selalu memperbanyak beribadah dan menjaga kesehatan dari penyakit. “Intinya jangan berlebihan. Perbanyak istighfar dan jaga kesehatan,” ujarnya.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang Ahmad Ruhyat Hasbi menngungkapkan, fatwa MUI berkaitan dengan larangan salat Jumat, wajib dilaksanakan jika di suatu wilayah tersebut penyebaran virus corona sudah dinyatakan parah. Alasannya, tutur ketua PCNU yang akrab disapa Kang Uyan itu, kaidah usul fiqih menyebutkan, memghindari kemadaratan diutamakan daripada mencari kemaslahatan. “Ini asumsi pribadi saya bukan dari institusi PCNU. Kalau mau ikut fatwa MUI silahkan kalau tidak juga tidak masalah,” katanya, saat memberikan tanggapan mengenai pelarangan salat Jumat sebagai langkah pencegahan penyebaran corona.
Menurutnya, Karawang termasuk kategori daerah yang aman. Sehingga fatwa MUI mengenai pelarangan salat Jumat itu tidak perlu dilaksanakan. “Jika di suatu wilayah yang termasuk kategori aman seperti Karawang, fatwa MUI tidak usah dilaksanakan. Jumat tetap wajib dilaksanakan di masjid,” ungkapnya.
Kang Uyan meminta masyarakat menyikapi persoalan corona dengan tenang, dan meyakini bahwa Covid-19 itu bukan azab tetapi merupakan musibah. Melakukan ikhtiar dengan maksimal seperti hidup lebih sehat dibarengi tawakal kepada Allah, dan juga mengikuti semua anjuran pemerintah. “Berdoa dengan banyak membaca salawat syifa seperti diajarkan para kiai. Itu semua sesuai dengan imbauan dari PBNU,” pungkasnya. (nce)