KARAWANG, RAKA – Kabar baik sekaligus mengejutkan datang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang. Pasalnya, di tengah belum maksimalnya penanganan sampah di Karawang, DLHK meraih penghargaan juara dua se- Jawa Barat konsep pengelolaan sampah menjadi bahan bakar substitusi batubara atau yang biasa disebut RDF.
“Alhamdulillah inovasi pengelolaan sampah dapat award terbaik ke- 2 se-Jawa Barat, juara lahir batin,” tulis kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan, kepada Radar Karawang, Rabu (26/12) melalui pesan singkat.
Di era kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil, kata Wawan, didorong agar tiap kabupaten/kota di Jawa Barat melakukan inovasi dan percepatan dalam pembangunan menuju Jabar Juara Lahir Bathin. “Alhamdulillah inovasi pengelolaan sampah dan limbah industri menjadi RDF terpilih mendapat award kategori terbaik ke- 2, kita akan realisasikan di tahun 2019,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Karawang Nevi Fatimah menjelasakan, RDF ini masih dalam taraf konsep belum pada tataran realisasi. Jadi, penghargaan ini diberikan kepada Karawang, karena konsep yang dimiliki Karawang dalam pengelolaan sampah dinilai bagus. Kedepan, konsep ini akan direalisasikan di lapangan. “Baru konsep yang belum sampai realisasi, pengolahan sampah menjadi RDF ini dapat digunakan sebagai bahan bakar boiler, pembangkit listrik,” katanya.
Dikatakan Nevi, sampah-sampah seperti plastik, kayu, kertas, kain dan lainya kecuali kaca, logam dan organik sisa makanan, akan diolah menjadi RDF adapun untuk proses RDF sendiri dilakukan secara pemilahan sampah, pencacahan, pengeringan dan pemadatan. “Rencananya akan dilaksanakan di TPA Jalupang bekerjasama dengan PT Organic Bali. MoU sudah ditanda tangani antara Bupati Karawang dengan Direktur PT Organics Bali,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Nevi, kajian studi kelayakan sudah dilaksanakan. Pada prinsipnya, lanjut Nevi, sampah yang berada di Jalupang layak untuk dijadikan sebagai bahan baku RDF. “Rencananya tahun depan kita akan melangkah ke tahap perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda Karawang dengan pemenang tender pengolahan sampah menjadi RDF.
Setelah perjanjian kerja sama kita baru dapat melaksanakan pembangunan pabrik RDF di Jalupang,” ucapnya.
Meski MoU dengan PT Organics Bali sudah dilakukan, tambahnya, tapi untuk PKS akan dilakukan secara lelang. Jika PT Organics Bali kalah, maka pemenang lelang harus membayar biaya yang sudah dikeluarkan PT Organics Bali dalam pelaksanaan MoU. “Tendernya terbuka secara nasional. Semua biaya pembangunan RDF dari pihak pemenang tender.
Karena semua biaya pembangunan dari pemenang tender, maka hasil penjualan RDF juga menjadi hak pemenang tender. Pemda hanya menyediakan sampah, mengenai penyediaan lahan, masih jadi pembahasan. Apakah pemda atau pihak pemenang tender,” tandasanya.
Sebelumnya, persoalan sampah disoroti berbagai kalangan, salah satunya Suradhi Sotan Sobari, ST, Ketua bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Karawang. Menurutnya, permasalahan sampah di Kabupaten Karawang masih sangat riskan, hal itu terbukti masih banyak tumpukan sampah hampir di setiap jalan Kota Pangkal Perjuangan, contohnya Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari tempat ia tinggal dan di irigasi belakang kantor pemda. “Seharusnya pemerintah, khususnya DLHK Karawang bisa peka dalam mengatasi hal ini. Sediakan tong sampah di setiap wilayah, untuk di wilayah perkotaan harus diperbanyak penyediaan tong sampah, serta melakukan penyuluhan sampah di setiap desa, agar masyarakat sadar tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (acu/apk)