HEADLINEKarawang

Disegel Pemkab, Atlasindo Lapor Polda

DUKUNG PEMKAB: Seorang aktivis lingkungan menggelar aksi teatrikal mendukung Pemkab Karawang melawan PT Atlasindo Utama, kemarin.

KARAWANG, RAKA – Dianggap melakukan pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pemerasan, PT Atlasindo Utama melaporkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang ke Polda Jawa Barat.

Mendengar itu, sejumlah aktivis lingkungan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menggugat balik perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, tersebut.

Bentuk dukungan terhadap pemkab diberikan oleh pegiat lingkungan dengan menggelar aksi teatrikal di depan kantor Pemkab Karawang, Senin (2/3). “Pemkab Karawang jangan takut terhadap perusahaan. Pertambangan sangat merugikan masyarakat, terutama soal krisis air,” kata Sekretaris Forkadas Yuda Febrian usai menggelar teatrikal.

Divisi Simpul Advokasi Tambang Nasional Seni Sebastian mengatakan, Pemkab Karawang tidak lagi harus membahas soal izin PT Atlasindo Utama. Ia meminta pemerintah daerah untuk memaksa perbaikan lingkungan kepada PT Atlasindo Utama. “Untuk menggugat balik pun sudah sangat bisa,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Taufik Ismail yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, meminta Pemkab Karawang secara tegas melawan perusahaan yang sudah mengeruk setengah Gunung Sirnalanggeng. Pipik, sapaan akrabnya, mengaku lebih setuju Gunung Sirnalanggeng dijadikan daerah wisata dengan terlebih dahulu dilakukan pemulihan pascatambang. “Kalau perlu lapor balik sebagai sikap tegas,” ujarnya.

Sekretaris DLHK Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai gugatan balik terhadap PT Atlasindo Utama seperti yang diusulkan para pegiat lingkungan. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga Karawang dari kerusakan lingkungan dengan menegakan aturan. “Sementara kita akan ikuti alurnya. Nanti akan kita pelajari dengan bagian hukum,” ucapnya.

Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan karena proses perizinan PT tersebut belum lengkap. Sehingga pihaknya harus menghentikan kegiatan penambangan. Ia juga menyatakan dengan tegas siap menghadapi tuntutan hukum tersebut. “PT Atlasindo disegel oleh pemerintah daerah karena tidak memiliki izin amdal untuk mengeksplotasi batu andesit. Silahkan saja melaporkan masalah ini secara hukum. Kami lakukan penyegelan tentunya sudah punya dasar hukum,” kata Wawan. (nce)

Related Articles

Back to top button