Tempat Wisata Diizinkan, THM Masih Tutup
TETAP BEROPERASI: Taman kincir di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari banyak dikunjungi wisatawan.
KARAWANG, RAKA – Tempat hiburan malam (THM) di Karawang masih dilarang untuk dibuka sejak pandemi corona. Sementara untuk objek wisata, masih diperbolehkan untuk beroperasi, meskipun saat ini jumlah terkonfirmasi corona meningkat.
Kepala Disparbud Karawang Yudi Yudiawan menuturkan, untuk menindak lanjuti Surat Edaran Bupati tentang pembatasan operasional usaha, ia kembali menegaskan jika tempat hiburan malam masih dilarang untuk dibuka. Melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), ia mengimbau agar semua hotel dan tempat-tempat hiburan malam tidak buka. Karena sejak pandemi Covid-19 mewabah di Karawang tempat hiburan malam memang belum dibuka. “Tempat hiburan malam memang dari awal sampai sekarang masih dilarang untuk buka. Makanya tadi mewanti-wanti melalui PHRI agar tidak membuka tempat hiburan malam,” ujar Yudi.
Berdasarkan hasil rapat bersama Polres Karawang, lanjutnya, telah dibentuk satgas khusus yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Tindak lanjut SE Bupati telah dibentuk satgas khusus,” ujarnya.
Sementara untuk destinasi wisata, lanjut Yudi, meski saat ini Karawang zona merah, destinasi wisata tidak ditutup. Destinasi wisata tetap dibolehkan untuk dibuka namun dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Tidak harus berhenti dan ditutup. Tetap boleh karena Perbup 41 dan keputusan Disparbud belum dicabut,” paparnya.
Kepala Satpol PP Karawang Asep Wahyu mengatakan, satgas yang telah dibentuk akan melaksanakan sidak secara rutin setiap hari selasa. Namun saat ditanyakan mengenai sanksi terhadap tempat hiburan malam, Asep belum bisa menegaskan apa sanksi yang akan diberikan. “Kalau itu nanti bersama tim satgas,” ucapnya. (nce)