- Proses Mudah, Bunga Besar
KARAWANG, RAKA – Kemajuan tekonologi dimanfaatkan betul oleh dunia usaha, selain banyak toko online, fintech atau pinjaman melalui sistem online pun kini sudah banyak. Tapi, masyarakat mesti hati-hati, jangan sampai kena tipu.
Yaya Sunarya (26), salah seorang peminjam pinjaman online mengaku kapok dan tidak ingin lagi berurusan dengan pinjaman melalui online. Karena meminjam uang melalui online, kini ia dililit utang puluhan juta.
“Mudah tinggal foto KTP juga cair uangnya. Kita masih punya utang juga dikasih. Tapi bunganya tinggi. Semakin lama semakin gede dan sekarang saya punya utang Rp20 juta harus dibayar,” ungkap Yaya, saat berkunjung ke rumah saudaranya di Kecamatan Kotabaru, mencari pinjaman untuk membayar utang.
Menurutnya, saat ini dia dikejar-kejar debt collector untuk segera membayar utangnya. “Kalau tidak, barang-barang saya bisa disita,” ucapnya.
Kasi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan Dinas Koperasi Karawang Leoni Whisnuwardhani mengatakan, fintech atau pinjaman melalui sistem online merupakan salah satu lembaga yang memang bisa memberikan pinjaman kepada nasabah dengan mudah dan cepat. Namun jika ditinjau dari aturan, dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Undang-undang No 11 Tahun 2018 Tentang Simpan Pinjam, fintech sudah sangat menyalahi aturan. “Fintech sudah jelas menyalahi peraturan yang ada,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (17/9).
Oleh karena itu, Leoni mengimbau kepada masyarakat Karawang, agar tidak tergiur jika ada pinjaman yang diberikan melalui sistem online. Meski dapat memberikan uang dengan mudah, namun fintech biasanya memberikan nilai jasa lebih dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang. “Selama ini di Karawang belum ada koperasi online. Karena koperasi ada badan hukum koperasi, harus ada akta notaris dan ada anggotanya. Jadi tidak bisa online,” ucapnya.
Dikatakan Leoni, di Karawang terhitung ada 1.600 koperasi yang terdaftar. Namun diantara semua koperasi yang terdaftar, hanya 474 yang koperasi aktif. Hal itu dilihat dari aktivitas koperasi, salah satunya ialah riwayat bagi hasil anggota dan rapat anggota tahunan. “Kita lihat dari rapat anggota tahunannya. Jika ada RAT berarti kegiatan koperasi berjalan,” katanya.
Ia juga menuturkan, peminjaman melalui koperasi ada maksimal biaya jasanya. Nasabah hanya dikenakan biaya jasa sebesar 2,5 persen dari jumlah uang yang dipinjam. Jika ada koperasi yang memberikan biaya tersebut di atas 2,5 persen, Dinas Koperasi akan memanggil dan mengevaluasi. “Kita terus lakukan pengawasan dan pembinaan. Termasuk kepada koperasi yang tidak aktif. Karena selama tiga tahun tidak ada rapat anggota tahunan ada penertiban. Kalau pembubaran langsung dari Kemensos,” jelasnya. (nce)