HEADLINEKarawang

Tes PCR Masih Mahal

MENUTUP WAJAH: Seorang peserta vaksinasi menutup wajah saat vaksin akan disuntikkan oleh tenaga kesehatan.

Belum Sesuai Ketentuan Kemenkes

KARAWANG, RAKA – Setelah ada instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penurunan harga tertinggi Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga tertinggi tes PCR Rp495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp252 ribu untuk luar wilayah Jawa-Bali.

Harga tertinggi tes PCR tersebut ditetapkan oleh Kemenkes RI melalui Surat Edaran Nomor Hk.02.02/1/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR, yang sudah berlaku sejak Selasa (17/8). Namun belum semua rumah sakit di Karawang mengindahkan ketetapan Kemenkes, dan masih membanderol harga tes PCR ini di atas tarif tertinggi yang sudah ditetapkan.

Hal itu diketahui Radar Karawang saat menanyakan harga tes PCR di Rumah Sakit Izza Cikampek. Seorang petugas kasir yang bernama Arifin mengatakan, sejak Agustus 2021 lalu tarif pemeriksaan PCR di rumah sakit tempatnya bekerja dibanderol dengan harga Rp690 ribu. Tarif tersebut sudah diturunkan dari harga sebelumnya yaitu Rp750 ribu.
“Tadinya 750 ribu. Ada diskon jadi 690 ribu sejak Agustus,” ujarnya kepada Radar Karawang, Senin (23/8).

Disinggung mengenai harga tertinggi yang ditetapkan oleh Kemenkes, petugas kasir itu mengaku sudah mendengar instruksi dari presiden terkait penurunan harga pemeriksaan PCR melalui pemberitaan di TV.
“Belum ada instruksi dari manajemen, jadi masih pakai tarif lama,” ucapnya.

Tidak hanya satu rumah sakit saja. Radar Karawang juga mendatangi Rumah Sakit Saraswati yang berada di Jalan Ahmad Yani Cikampek. Di rumah sakit ini, tarif pemeriksaan PCR hanya dibandrol dengan harga Rp475 ribu. Penurunan harga tes PCR ini sudah diterapkan sejak satu minggu lalu.
“Sudah dari minggu kemarin turun. Tapi yang tes masih sama tidak ada peningkatan,” kata petugas pendaftaran Wahyu Akbar.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Karawang Endang Suryadi mengatakan, tanpa harus ditindaklanjuti oleh Dinkes, seharusnya faskes atau rumah sakit di daerah mengikuti ketetapan dari Kemenkes.
“Kalau sudah ada ketetapan harus mengikuti. Tidak mesti ditindak lanjuti. Karena dulu-dulu juga seperti itu. Untuk surat edaran kami perlu sosialisasikan dulu,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, masalahnya ada transisi. Seperti misalnya PCR di RSUD Karawang. Modal untuk 1 PCR itu Rp700 ribu ditambah biaya nakes dan lainnya, sehingga modal untuk 1 PCR itu dikisaran Rp900 ribu.
“Kalau harga Rp500 ribu, PCR nya dari mana? Ini ada transisi. Kita akan coba informasikan dulu ke mereka siapnya kapan. Tapi cepat atau lambat harus bisa,” ucap dia.

“Adanya rumah sakit yang belum sesuai ketetapan, mungkin karena dulu mereka anggaran lama. Paling nanti kalau yang ini sudah habis baru bisa,” pungkasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Asep Syarifudin mengatakan, Dinas Kesehatan harus segera melakukan sosialisasi kepada semua faskes di Karawang agar tarif tertinggi tes PCR ini bisa seragam, sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes dan instruksi presiden.
“Tentu harus segera ada sosialisasi dari dinas terkait. Dalam hal ini Dinkes Karawang agar harga tertinggi tes PCR di semua faskes di Karawang tidak bervariatif,” katanya.

Menurutnya, Dinkes Karawang tidak boleh membiarkan ketidakpatuhan faskes di Karawang terhadap ketetapan dari Kemenkes. Oleh karena itu, Komisi IV mendorong Dinkes untuk segera melakukan sosialisasi dan menindaklanjutinya dengan membuat surat edaran, agar harga tertinggi pelayanan tes PCR di semua faskes yang ada di Karawang seragam.

Terlebih, lanjutnya, seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan, sanksi bagi faskes yang tidak patuh terhadap ketentuan itu merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.
“Karena dalam penetepan harga tertinggi tes PCR ini, Dinas Kesehatan yang mengawasi pelaksanaannya,” pungkasnya.(nce)

Related Articles

Back to top button