Tidak Pakai Masker Tidak akan Dilayani
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_780,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2020/08/BAWAH-GEDE-1.jpg)
ANTISIPASI CORONA: Pengunjung kantor Camat Tirtajaya menggunakan masker di lingkungan kantor. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Kecamatan Tirtajaya.
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kecamatan Tirtajaya memberlakukan wajib masker kepada pengunjung yang mendatangi Kantor Kecamatan Tirtajaya. Pasalnya, jika masyarakat yang tidak memakai masker, akan diminta pulang kembali.
Kebijakan memakai masker merupakan upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona dan meningkatkan kesadaran masyarakat guna memakai masker di tengah pandemi. Septian (18), warga Dusun Jamantri, Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya mengaku sempat disuruh pulang oleh pihak kecamatan lantaran tidak memakai masker. “Dulu saya pernah disuruh pulang lagi waktu mau bikin KTP di kecamatan, soalnya dulu gak pakai masker,” jelasnya, kepada Radar Karawang, usai mengurus KTP.
Pemberlakuan memakai masker dinilai baik. Menurut Septian, peraturan wajib menggunakan masker ini demi kebaikan bersama, apalagi sekarang itu masih ada masyarakat yang terkonfirmasi postif corona. “Pakai masker itu buat kita jaga-jaga biar gak kena covid,” ujarnya.
Wajib masker di area Kantor Kecamatan Tirtajaya, sudah berlangsung sejak Bulan April, hal itu dikarenakan kekhawatiran terjadi klaster baru di lingkungan pemerintah kecamatan. Dulah, Sekertaris Kecamatan Tirtajaya mengatakan, pemerintah kecamatan turut menyediakan stok masker untuk masyarakat desa yang jauh dari kantor kecamatan.
Lebih lanjut Dulah mengatakan, seliain wajib masker, pemerintah kecamatan juga menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Kemudian, sewaktu-waktu pegawai kecamatan berjemur di halaman kantor. “Kalau ada pimpinan saya itu beberapa hari sekali itu jam sepuluh (pagi) keluar untuk berjemur,” pungkasnya. (mra)