Tolak Revisi UU KPK

KARAWANG, RAKA- Pemerintah pusat dan DPR saat ini berupaya untuk merevisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, revisi ini ditentang sejumlah pihak karena dianggap akan melemahkan KPK.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin, termasuk salah satu yang menolak revisi UU KPK. Menurutnya, revisi UU KPK tidak tepat dilakukan. “Saya secara pribadi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, revisi UU KPK yang pembahasannya tengah bergulir di DPR,” katanya, pada Radar Karawang, Minggu (15/9).
Menurutnya, dalam revisi UU KPK tersebut ada indikasi pelemahan terhadap KPK. Hal itu bisa dilihat dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR, memiliki kecenderungan untuk memperlemah kinerja KPK. “Potensi pelemahan ini bisa dilihat dari DIM tersebut bahwa anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung oleh pemerintah,” cetusnya.
Padahal seharusnya, tambah Ihsan, pembentukan dewan pengawas bagi KPK haruslah diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. “Penunjukan oleh pemerintah, itu rentan menjadi pintu masuk intervensi pemerintah untuk melemahkan KPK,” pungkasnya. (asy)