Tugas DPRD Sampai 5 Agustus
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_780,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2019/04/BAWAH-36.jpg)
KARAWANG, RAKA – Meski pemilu serentak telah usai, namun anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2014-2019 akan tetap ngantor sampai 5 Agustus 2019 mendatang.
Namun, sehari sebelum pemilihan, Selasa (16/4) kemarin, kantor DPRD sudah kosong. Tidak ada satupun anggota DPRD yang ngantor. “DPRD Karawang gak pada ada, mungkin lagi pada di luar kan besok mau pemilihan,” ungkap singkat sekuriti di gedung DPRD Karawang berinisial K, kepada Radar Karawang, Selasa (16/4) kemarin.
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Dedi Rustandi mengungkapkan, jadwal kerja DPRD sudah ditetapkan melalui badan musyawarah (Bamus) dan tidak selalu harus di kantor. “(DPRD bertugas sampai) 5 Agustus. Rutinitas sebagai anggota sesuai dengan jadwal kerja yang sudah ditetapkan hasil badan musyawarah DPRD,” katanya.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Karawang Sri Rahayu Agustina menilai, sebagai wakil rakyat, bekerja sesuai dengan rencana kerja (Renja) di tahun 2019 dan akan melakukan kerja sesuai aturan sampai akhir jabatan. “Ya nanti disahkan oleh badan musyawarah satu bulan kedepan, apa yang akan dewan lakukan, yang jelas sesuai dengan renja dan anggarannya,” ungkapnya.
Sehari sebelum pemilu, lanjutnya, pihaknya mengaku tidak memiliki jadwal kerja. “Dewan gak ada. Ya disesuaikan dengan kesepakatan di bamus, karena hari ini waktu hari tenang, menghargai dewan-dewan yamg akan mencalonkan kembali,” ungkapnya. (apk)