KARAWANG

Tujuh Lampu Merah Sistem Sensor dan CCTV

KARAWANG, RAKA – Tujuh titik Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Karawang sudah diganti dengan alat yang lebih canggih. APILL atau yang biasa disebut lampu merah di Karawang saat ini telah menggunakan sistem sensor dengan menggunakan CCTV, untuk memantau kondisi dan mendeteksi volume kendaraan.
Teknisi APILL Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang Fajar Taufik mengatakan, di tujuh titik APILL sudah menggunakan cctv ini tidak lagi seperti yang lama. Durasi waktu menyalanya lampu hijau tidak tetap dengan durasi tertentu. Tetapi tergantung dari kepadatan kendaraan pada radius 50 meter dari APILL. Durasi saat mengaktifkan lampu hijau atau mengeluarkan kendaraan pada salah satu jalur, kata dia, bisa dengan waktu yang lama atau bisa juga sangat sebentar tergantung ramainya kendaraan yang melintas. “Kalau lagi ramai bisa lama tapi maksimal 70 detik, jika kosong paling hanya 20 detik dan itu otomatis dari sensor,” katanya kepada Radar Karawang.
Kabid Prasarana Dishub Karawang Dikhy Prayoga mengatakan, tujuh titik APILL yang saat ini sudah menggunakan sistem sensor dengan cctv adalah bantuan dari Kementerian Perhubungan. Tujuh titik yang ditunjuk dan dipasangi APILL baru diantaranya lampu merah di Cikampek, Tol Karawang Timur, Tanjungpura KPU dan terminal, RMK, Johar dan lampu merah DPRD. Dikhy menyebut, anggaran untuk satu titik APILL yang baru itu sebesar Rp500 juta dan belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Sehingga pengelolaan tujuh titik APILL yang baru bukan oleh Dishub Karawang, tetapi langsung oleh Kemenhub. “Manajemen centernya juga berada di Surabaya,” ujarnya.
Dikatakan dia, jika pengelolaan sudah diserahkan kepada Pemkab Karawang, pihaknya juga akan menyiapkan ruangan cctv yang dijadikan tempat untuk mengontrol dan memantau APILL tersebut. “Kita akan buatkan ruangan cctvnya. Karena tim atau SDM sudah siap dan sudah memahami sistem kerjanya. Sekarang juga kalau ada yang eror diperbaiki oleh kami,” katanya.
Dikhy juga menambahkan, APILL yang ada di Karawang sebanyak 13 titik. Namun yang menjadi kewenangan kabupaten hanya empat titik. Diantarnya Ranggon, Pasar Telagasari, Karasak dan DPRD. Sedangkan titik lainya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
“Sekarang yang rusak itu yang di Jomin dan Cilamaya tetapi kewenangan kementerian. Dulu pernah diajukan tapi belum ada perbaikan,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Back to top button