KARAWANG

Tujuh Orang Terjaring Operasi Yustisi

KARAWANG, RAKA – Tujuh orang diberi sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat keluar rumah. Mereka tertangkap saat operasi Yustisi, Minggu (6/2).
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan beberapa instansi melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Berlangsung dari pukul 06.00 hingga 08.30. Operasi yustisi diadakan di daerah Galuh Mas dan Kertabumi. “Tadi dari pagi pukul 06.00, kami merazia masyarakat yang gak pakai masker. Kami operasi di Galuh Mas dan Kertabumi. Supaya masyarakat lebih tertib lagi memakai masker,” ujar Ade Syafrudin, kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang.
Saat kegiatan berlangsung, ditemukan tujuh masyarakat yang melanggar. Pengendara motor dua orang, pejalan kaki tiga orang dan anak-anak dua orang. Mereka yang melanggar diberikan sanksi seperti membaca Pancasila, push up, menyanyikan lagu wajib. Bagi pelanggar yang pria diwajibkan untuk push up sebanyak lima kali. “Ada tujuh yang kami berikan sanksi, kalau yang anak-anak itu karena orang tuanya juga gak pakai masker. Sanksi yang berat cuma push up itu buat pria aja,” sambungnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus menyadari adanya virus baru Omicron. Kemudian untuk ia juga memberikan himbauan agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah saat tidak ada kepentingan. Serta menghindari kerumunan. “Seharusnya masyarakat sudah mulai sadar kalau Omicron sudah masuk ke Karawang. Sementara waktu mengurangi kegiatan di luar ruangan dan tidak berkerumun,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button