Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Cair
JAKARTA, RAKA – Tunjangan guru madrasah non-PNS atau bukan PNS sudah bisa dicairkan mulai Senin (10/10). Besaran tunjangan guru madrasah non-PNS ini mencapai Rp3 juta, belum dipotong pajak.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, tunjangan guru madrasah ini akan diberikan penuh selama 12 bulan. Adapun per bulannya, guru madrasah berhak mendapat Rp250 ribu.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan, tunjangan guru madrasah ini bisa dicairkan di Bank Mandiri terdekat dengan membawa sejumlah syarat.
Yakni, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA. “Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.
Tunjangan guru madrasah ini diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” lanjutnya.
Mengutip alur pencairan tunjangan tahun lalu, di laman Kemenag, melalui aplikasi SIMPATIKA guru madrasah non-PNS akan mendapatkan informasi tentang Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sudah terdata di SIMPATIKA, NIK ada pada kolom NIK CORE, nama dan nomor rekening, nama bank beserta cabang.
Zain menyebut, dengan membawa syarat pencairan tunjangan ke bank penyalur, nantinya para guru madrasah akan melakukan proses aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru. Sehingga, tunjangan guru madrasah non-PNS akan dicairkan langsung melalui nomor rekening masing-masing oleh bank terkait. (jpc)