KARAWANG

Uang Kuliah UT Tetap Rp50 Ribuan per SKS

JAKARTA, RAKA – Jumlah kampus negeri berstatus badan hukum (PTNBH) semakin banyak. Yang terbaru, Universitas Terbuka (UT) ditetapkan naik status dari kampus Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH.
Rektor UT Ojat Darojat memastikan tidak ada kenaikan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT). Dia menjelaskan, pemerintah memberikan mandat ke kampus UT untuk menyediakan biaya kuliah yang terjangkau.
Saat ini, biaya kuliah di UT dihitung untuk setiap SKS yang diambil. Harganya berkisar Rp35 ribuan sampai Rp60 ribuan per SKS. Ojat mengklaim tidak ada biaya kuliah di PTNBH semurah itu. “Walaupun sudah naik jadi PTNBH, kita tidak akan menaikkan UKT,” katanya usai pelaksanaan Seminar Wisuda Periode I Tahun Akademik 2022/2023 di Tangerang Selatan.
Dia terus berupaya menjalankan mandat pemerintah, untuk menghadirkan akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan luas. Dia merasa perlu menekankan soal biaya kuliah tidak naik tersebut. Sebab Ojat mengatakan, di masyarakat masih sering muncul paradigma bahwa PTN yang menjadi badan hukum, biaya kuliahnya menjadi semakin mahal.
Menurutnya UT harus terus berpihak melayani pendidikan tinggi orang-orang yang tidak mampu dan tinggal jauh dari perkotaan. Pada kesempatan itu Ojat juga menyampaikan rencana program ke depan. Salah satunya adalah memperbanyak jumlah Sentra Layanan UT (Salut).
Saat ini jumlahnya ada 50-an titik di penjuru Indonesia. Layanan ini mempermudah mahasiswa UT mengakses layanan. Dia mencontohkan mahasiswa di Nunukan perlu ongkos Rp2 juta untuk ke kantor UT di Tarakan.
Untuk itu, akan didirikan kantor Salut di Nunukan supaya mahasiswa tidak keluar ongkos besar. Kegiatan seminar menjelang wisuda itu juga dihadiri Wali Kota Madiun Maidi.
Dalam kesempatan itu, Maidi mengumumkan dirinya menjadi mahasiswa S3 UT untuk program Administrasi Publik. “Dengan ilmu, bisa menjaga diri saya dalam mengambil kebijakan,” katanya.
Kuliah di UT menurutnya fleksibel dan tidak menganggu kesibukannya sebagai pemimpin kota pecel itu. (jpnn)

Related Articles

Back to top button