KARAWANG, RAKA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sudah disepakati menjadi Rp5.599.593. Hanya saja, untuk kenaikan upah minimum sektoral belum ada kesepakatan.
Ketua Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Dion Untung Wijaya mengatakan, penetapan hasil kenaikan UMK akan dilakukan pada tanggal 18 Desember. Kemudian pemberlakuan akan diterapkan di tanggal 1 Januari 2025.
“Benar, jadi untuk kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2023 nilai UMK di Karawang 5.599.593. Ini hasil kesepakatan dewan pengupahan Karawang sesuai dengan Permenaker Nomor 15. Hasil rapat tersebut akan dikirimkan ke gubernur kemudian akan dikeluarkan SK, SK paling lambat tanggal 18 Desember dan akan diberlakukan di tanggal 1 Januari 2025. Rapat terakhir untuk UMK di hari Rabu (11/12),” ujarnya, Minggu (15/12).
Adanya kesepakatan tersebut dilandasi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, perhitungan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan sejumlah indeks yang mempengaruhi kebutuhan hidup layak pun menjadi faktor pendukung.
“Satu dasar hukumnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, disebutkan upah minimum untuk kabupaten dan kota sebesar 6,5 persen. Nilai inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang mengacu pada kebutuhan hidup layak,” lanjutnya.
Meski telah terdapat kesepakatan untuk kenaikan UMK, namun pihaknya masih menuntut adanya kenaikan upah minimum sektoral untuk 7 sektor unggulan. Keinginan itu ditolak oleh unsur pengusaha dan dari pemerintah melakukan pengurangan jumlah.
“Khusus untuk UMK sudah disepakati tapi masih ada Upah Minimum Sektoral Karawang belum ada kesepakatan dari semua unsur. Unsur Serikat Pekerja ada 7 sektor unggulan, sedangkan unsur pengusaha menolak adanya Upah Sektoral dan Unsur Pemerintah mengusulkan 5 sektor,” terangnya.
Baca Juga : 3.099 Rumah Terendam Banjir Rob
Jumlah kenaikan yang diinginkan dari sisi buruh sebesar 7 hingga 9 persen, sedangkan pemerintah hanya ingin menaikan di angka 7 hingga 7,5 persen. Penerapan Upah Minimum Sektoral ini pernah dilakukan ketika tahun 2020.
“Kalau dari buruh mengusulkan kenaikan di setiap sektor 7 sampai 9 persen dari UMK tahun 2024, unsur pemerintah mengusulkan 7 sampai 7,5 persen dari UMK tahun 2024. Landasannya dari Upah Sektoral tahun 2020, di Karawang pernah diberlakukan 4 tahun lalu,” imbuhnya.
Ketika tidak terjadi kesepakatan, maka unsur buruh akan melakukan aksi besar di semua kawasan industri. Ia menegaskan untuk penyerahan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Sektoral dilakukan pada Senin (16/12).
“Kalau sampai hari ini tidak ada kesepakatan, maka besok buruh yang tergabung dalam KBPP akan melakukan aksi besar di seluruh kawasan industri Karawang. Besok rekomendasi dari pemerintah Karawang sudah harus masuk ke gubernur,” tutupnya. (nad)